SUARA GARUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat berencana Mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) hingga ke pengecer.
Meski rencana itu telah ditolak DPRD Kabupaten Garut, namun Pemkab terus berusaha untuk menaikkan HET LPG 3 Kg tersebut.
Warga menilai upaya terus menerus yang dilakukan Pemkab Garut merupakan bentuk pro pemerintah terhadap pengusaha bukan kepada rakyatnya.
"Warga masih susah sudah mau dibebani lagi kenaikan LPG. Sebenarnya Pemkab Garut ini pro pengusaha buka pro rakyat kalau seperti ini caranya," kata Dedi, Warga Kampung Jati, Karangpawitan, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, Pemkab Garut terus berulang mau menaikkan LPG 3 Kg padahal sudah jelas-jelas ditolak DPRD.
"DPRD itu kan wakil rakyat jadi semua keluh kesah sudah disampaikan. Kenapa Pemkab Garut masih ngotot mau menaikkan LPG 3 KG," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan, kenaikan LPG 3 Kg akan melakukan regulasi terkait HET.
"Saya coba berkomunikasi dengan dari Pertamina, itu (apakah) bisa juga dilakukan regulasi terkait itu (HET untuk pengecer), siapa yang menentukan? Itu _breakdown_ oleh kepala dinas, nah ini yang akan kita komunikasikan ke BPH Migas," ujar Nurdin Yana.
Nurdin menilai, bahwa harga LPG 3 Kg di pangkalan saat ini berkisar di angka Rp16.000. Namun harga tersebut dikeluhkan oleh pangkalan, karena HET ini sudah hampir 8 tahun tidak mengalami kenaikan.
"Oleh sebab itu kita berharap insya Allah lebih baik ada pengaturan yang jelas, naik tapi ada pengaturan yang jelas, sehingga tidak keluar dari aturan atau pembiasan yang terjadi artinya keluar dari koridor yang ditetapkan, karena kasihan teman-teman juga," ungkapnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut dalam paripurna menolak kenaikan harga itu.
Bahkan meminta Bupati Garut untuk mencabut kembali Surat Keputusan Bupati Tentang Kenaikan Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
Aksi penolakan itu, membuat Bupati Garut harus berpikir ulang mengingat alasan yang cukup menohok disampaikan DPRD Garut.
Penolakan itu disampaikan Fraksi Demokrat secara terbuka dalam Sidang Paripurna Tentang nota laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Garut tahun anggaran 2022 di gedung DPRD, Senin, 27 Maret 2023.
"Kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit pasca covid kemarin, ditambah kenaikan harga gas ini menjelang Ramadhan," ujar Juru Bicara Fraksi Demokrat, Cucu Suhendar.
Dalam penetapan harga baru pemerintah daerah juga tidak melibatkan wakil rakyat.
Padahal gas subsidi itu menyangkut hajat hidup orang banyak yang pengawasannya dilakukan komisi III DPRD Garut.
Karena itu, penentuan harga gas ini harus dikaji ulang baik secara waktu penetapan harga maupun besaran kenaikannya.
Sebelumnya Bupati Garut telah menentukan kenaikan harga eceran tertinggi gas 3 kilogram dalam surat keputusan Bupati nomor 100.3.3.2/Kep.109-DP2ESDM/2023
Dalam aturan itu diputuskan bahwa harga gas LPG yang jaraknya 0-60 kilometer dari stasiun pengisian bahan bakar gas ke Pangkalan, sebesar Rp 19.500.
Sedangkan yang jarak Pangkalan gas lebih dari 60 kilometer, harga ecerannya sebesar Rp 20.500.(*)