Wow! Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Para Kepala Desa dan Perangkatnya Bakal Terima Gaji Setara PNS

Suara Garut | Suara.com

Rabu, 05 Juli 2023 | 17:31 WIB
Wow! Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Para Kepala Desa dan Perangkatnya Bakal Terima Gaji Setara PNS
Suasana Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait masa jabatan kepala desa. (foto: Antara)

SUARA GARUT - Akhirnya tuntutan para Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu dikabulkan kan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. 

Kepala Desa kini bisa menjabat selama 9 tahun dalam satu periode dari yang sebelumnya hanya 6 tahun.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang bakal disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

Diketahui, revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, yang diunggah di kanal Youtube DPR, Selasa 4 Juli 2023.

Menurut Baidowi, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam 2 periode.

"Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode," ungkapnya.

"Enam kali tiga sama dengan 18 tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, 9 tahun kali 2 periode," kata Baidowi.

Dijelaskannya, perubahan periodisasi kepala desa tersebut bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsilidasi karena efek pilkades.

"Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu ekses sosialnya bisa cukup tinggi. Ya, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau 6 tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu," katanya.

Sementara itu, RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%.

"Sebelumnya mungkin tidak ditentukan, cuma besarannya kemarin itu kira-kira 8%. Kita usulkan naik jadi 20%," ujarnya.

Menurutnya, anggaran dana desa dinaikkan menjadi 20% tersebut untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Sehingga diharapkan ertumbuhan ekonomi nasional juga bisa terasa hingga ke tingkat desa.

Nah, berapa sebenarnya gaji yang bakal diterima kades dan aparaturnya setelah massa jabatannaya ditambah?

Terkait gaji kades ini telah  diatur berdasarkanPemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan itu tercatat, bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR

Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 08:05 WIB

Para Kades Sumringah, Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Diperpanjang Hingga 9 Tahun

Para Kades Sumringah, Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Diperpanjang Hingga 9 Tahun

Bogor | Senin, 26 Juni 2023 | 17:20 WIB

Atas Dasar Pertimbangan Menjaga Stabilitas Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 9 Tahun

Atas Dasar Pertimbangan Menjaga Stabilitas Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 9 Tahun

| Minggu, 25 Juni 2023 | 15:00 WIB

Terkini

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:33 WIB

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB