SUARA GARUT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan atuaran baru terkait seragam sekolah.
Aturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2023/2024.
Aturan baru seragam sekolah ini akan diterapkan di semua jenjang tingkatan sekolah, mulai tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Aturan tersebut diberlakukan seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan seragam baru ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan identitas bagi para siswa, sambil tetap memperhatikan kebebasan beragama dan kepercayaan mereka.
Salah satu ketentuan yang masih berlaku adalah penggunaan seragam nasional.
Diketahui, seragam nasional merupakan jenis seragam wajib yang harus digunakan pada setidaknya hari Senin dan Kamis, serta saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Untuk model dan warna seragam nasional bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, misalnya, siswa SD/SLB menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana merah hati.
Sementara siswa SMP/SMPLB menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana biru tua, dan siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana abu-abu.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Tecno Camon 20 Pro yang Resmi Masuk Indonesia
Selain seragam nasional, ada pula seragam pramuka yang mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Sementara itu, untuk hari penggunaan seragam pramuka ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Meski memiliki keleluasaan dalam menetapkan model dan warna seragam khas sekolah, hal ini harus tetap memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditentukan sekolah masing masing.
Kemudian, pakaian adat juga menjadi bagian dari aturan terbaru mengenai seragam sekolah.
Model dan warna pakaian adat mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sambil tetap memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan mereka.
Untuk pakaian adat digunakan pada hari atau saat ada acara adat tertentu di sekolah masing masing.
Dalam penggunaan seragam sekolah, terutama seragam nasional, pada hari pelaksanaan upacara bendera, siswa diwajibkan mengenakan atribut topi pet dan dasi.
Rinciannya, untuk siswa SD mengenakan topi pet dan dasi berwarna merah hati, siswa SMP menggunakan warna biru tua, dan siswa SMA menggunakan warna abu-abu.
Sementara itu, untuk logo Tut Wuri Handayani juga harus tertera pada bagian depan topi.
Diharapkan para siswa dapat mematuhi aturan terbaru ini guna menjaga disiplin dan menciptakan lingkungan belajar yang tertib serta merangkul keberagaman.
Dengan aturan seragam tersebut diharapkan para siswa akan merasa bangga dan memiliki identitas yang kuat dalam menjalani proses pembelajaran. (*)
Editor: Farhan