SUARA GARUT - Keberadaan tenaga honorer akan jatuh tempo pada 28 November 2023, sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Sementara itu, Presiden Jokowi melarang ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, terhadap 2,3 juta honorer.
Oleh sebab itu, dalam waktu singkat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) perlu menyelamatkan honorer.
Meski Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Denny, masih enggan membahas soal opsi PPPK paruh waktu, namun pengganti honorer itu sudah beredar luar di kalangan Non ASN.
Alex Denny dalam kesempatan itu menjelaskan, pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non ASN.
Pasalnya, per 28 November 2023 mendatang, tenaga honorer harus dihapus, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Pemerintah kata Alex tengah mencari jalan tengah, untuk mencegah PHK Massal terhadap honorer, sesuai perintah Presiden Jokowi.
"Perintah Presiden jelas, jangan ada PHK massal, dan cari jalan tengah," kata Alex dikutip Sabtu, (8/07/2023).
Oleh sebab itu, pemerintah bersama DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, lanjut aturan turunanya, imbuh Alex.
Baca Juga: Sosok Zion Suzuki, Kiper Keturunan Ghana-Jepang Dikabarkan Hijrah ke Manchester United
Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan kerja sama Badan Kepegawaian Negara Iswinarto PPPK paruh waktu muncul jika tenaga honorer dihapus.
Kendati demikian kata Iswinarto, opsi PPPK paruh waktu masih dalam pembahasan.
"Masih dalam pembahasan lintas instansi," pungkas Iswinarto. (*)