SUARA GARUT - Mengaku mendapat dukungan puluhan ribu surat kuasa dari guru honorer, Ketum GHN+10 berencana melaporkan Presiden Jokowi.
Para guru honorer tersebut akan melaporkan presiden Jokowi bersama dua menterinya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketum Guru Honorer Nasional (GHN) masa kerja diatas 10 tahun Nasrullah mengaku sudah mengantongi surat kuasa dari anggotanya.
"Saya sudah mengantongi surat kuasa dari guru honorer untuk melaporkan presiden Jokowi dan dua menterinya ke Komnas HAM," kata Nasrullah dikutip garut.suara.com, pada Jumat, (&/07/2023).
Menurut Nasrullah, pemerintah dinilai abai dalam pemberian gaji untuk guru honorer.
Selama ini, banyak sekali guru honorer, kata Nasrullah yang hanya dibayar sebesar 300 ribuan perbulan.
Itupun bisa diterima oleh para guru honorer kata dia setiap tiga bulan sekali.
Pihaknya meminta Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan masalah honorer sekolah negeri dengan masa kerja diatas 10 tahun keatas.
Sejauh ini, Menpan RB belum memberikan sinyal afirmasi full atau seleksi tanpa tes untuk GHN10.
Nasrullah menjelaskan, jangan karena ketidak tahuan MenPAN-RB, membuat reputasi pemerintahan Jikowi menjadi buruk.
Karena dinilai membiarkan pelanggaran HAM terjadi pada ratusan ribu guru di negara ini. (*)