SUARA GARUT - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, akan memberikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota dewan yang sering bolos atau tidak pernah ikut sidang paripurna selama 6 kali berturut-turut.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut, Dadang Sudrajat Menjelaskan bagi anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat sidang paripurna selama 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka akan memberikan proses sanksi PAW.
Hal itu diungkapkan dadang setelah melaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut masa sidang II Tahun sidang 2023, dalam rangka pembahasan 6 bulan Raperda Kabupaten Garut Tahun 2023 dengan acara pokok pansus DPRD secara internal, Jumat 14 Juli 2023.
"Kalau ada anggota dewan yang tidak menghadiri sidang paripurna selama 6 kali berturut-turut, maka mereka akan mendapatkan sanksi," ujar Dadang Sudrajat kepada garut.suara.com di Gedung DPRD Garut.
Dadang menyebutkan sampai hari ini sudah merekap absesi kehadiran paripurna anggota dewan.
"Sampai hari ini tidak ada anggota dewan yang tidak mengikuti rapat paripurna selama 6 kali berturut-turut," katanya.
Ke depannya dirinya akan terus memantau kedisiplinan anggota DPRD Garut terutama masalah kehadiran saat sidang paripurna.
Dadang tidak mengaku banyak Anggota DPRD yang mangkir saat paripurna digelar dengan berbagai alasan halangan.(*)
Editor: Farhan