garut

Prof Rossanto Dwi Handoyo Angkat Bicara Soal Kebijakan PPPK Part Time, Begini Katanya

Suara Garut Suara.Com
Sabtu, 22 Juli 2023 | 07:00 WIB
Prof Rossanto Dwi Handoyo Angkat Bicara Soal Kebijakan PPPK Part Time, Begini Katanya
Prof Rossanto Dwi Handoyo Angkat Bicara Soal Kebijakan PPPK Part Time, Begini Katanya. (Foto: Tangkapan layar/ Net)

SUARA GARUT - Tercantum dalam RUU ASN Pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time menuai pro dan kontra berbagai kalangan, salah satunya dari Akademisi Universitas Air Langga (Unair) Surabaya.

Menurut Dosen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Unair Rossanto Dwi Handoyo menyebutkan lonjakan tenaga honorer, terjadi seiring meningkatnya pengangkatan pegawai Non ASN.

Hal tersebut terlihat, berdasarkan data tenaga honorer yang ada saat ini sebanyak 2,3 juta pegawai non ASN.

Jumlah honorer sebanyak itu dinilai dapat membebani anggaran negara untuk mengakomodir mereka.

Di berbagai daerah, anggaran untuk membiayai gaji pegawai termasuk tenaga honorer, memang cukup tinggi," kata Rossanto Handoyo, dikutip Sabtu,(22/07/2023).

Diketahui sebelumnya, kebijakan pengangkatan honorer menjadi  PPPK Part Time, merupakan mekanisme pemerintah menampung tenaga honorer.

Pasalnya, per 28 November, seluruh honorer harus sudah dihilangkan sesuai regulasi yang ada.

Dosen Ilmu Ekonomi Unair tersebut menyatakan mekanisme PPPK Part Time akan mengurangi anggaran negara untuk belanja pegawai secara signifikan.

"Dari sisi anggaran sebenarnya tidak ada bedanya, karena tidak ada pengurangan tenaga honorer, hanya saja mereka dimasukan dalam klasifikasi PPPK," cetusnya.

Baca Juga: Viral Pesepeda Lansia di Bekasi Jadi Sasaran Jambret, Polisi Cek TKP

PPPK Part Time, kata dia bukan cara untuk menghemat anggaran.

Jumlah anggaran tetap sama, karena hanya pengalihan anggaran honorer untuk PPPK Part Time.

"Jumlahnya sama dari sisi anggaran, karena posisinya sama saja," kata Rossanto Handoyo.

Prof Sossanto menyampaikan jika kebijakan PPPK Part Time diberlakukan, maka prosesnya menyesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Fuungsinya hanya untuk mengisi bidang yang tidak bisa diisi oleh PNS dan PPPK Paruh Waktu, karena tanggung jawab dan haknya berbeda. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI