SUARA GARUT - Tercantum dalam RUU ASN Pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time menuai pro dan kontra berbagai kalangan, salah satunya dari Akademisi Universitas Air Langga (Unair) Surabaya.
Menurut Dosen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Unair Rossanto Dwi Handoyo menyebutkan lonjakan tenaga honorer, terjadi seiring meningkatnya pengangkatan pegawai Non ASN.
Hal tersebut terlihat, berdasarkan data tenaga honorer yang ada saat ini sebanyak 2,3 juta pegawai non ASN.
Jumlah honorer sebanyak itu dinilai dapat membebani anggaran negara untuk mengakomodir mereka.
Di berbagai daerah, anggaran untuk membiayai gaji pegawai termasuk tenaga honorer, memang cukup tinggi," kata Rossanto Handoyo, dikutip Sabtu,(22/07/2023).
Diketahui sebelumnya, kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time, merupakan mekanisme pemerintah menampung tenaga honorer.
Pasalnya, per 28 November, seluruh honorer harus sudah dihilangkan sesuai regulasi yang ada.
Dosen Ilmu Ekonomi Unair tersebut menyatakan mekanisme PPPK Part Time akan mengurangi anggaran negara untuk belanja pegawai secara signifikan.
"Dari sisi anggaran sebenarnya tidak ada bedanya, karena tidak ada pengurangan tenaga honorer, hanya saja mereka dimasukan dalam klasifikasi PPPK," cetusnya.
Baca Juga: Viral Pesepeda Lansia di Bekasi Jadi Sasaran Jambret, Polisi Cek TKP
PPPK Part Time, kata dia bukan cara untuk menghemat anggaran.
Jumlah anggaran tetap sama, karena hanya pengalihan anggaran honorer untuk PPPK Part Time.
"Jumlahnya sama dari sisi anggaran, karena posisinya sama saja," kata Rossanto Handoyo.
Prof Sossanto menyampaikan jika kebijakan PPPK Part Time diberlakukan, maka prosesnya menyesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Fuungsinya hanya untuk mengisi bidang yang tidak bisa diisi oleh PNS dan PPPK Paruh Waktu, karena tanggung jawab dan haknya berbeda. (*)