garut

Kejahatan Geng Motor di Garut, Bacok Korbannya Gunakan Golok Dilakukan Secara Acak di Jalanan

Suara Garut Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2023 | 12:01 WIB
Kejahatan Geng Motor di Garut, Bacok Korbannya Gunakan Golok Dilakukan Secara Acak di Jalanan
Polisi menangkap pelaku penganiayaan yang dilakukan secara acak di jalanan Kota Garut.(Foto: SUARA GARUT/FARHAN)

SUARA GARUT - Kejahatan Geng Motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat semakin meresahkan warga karena menyasar korbannya secara acak.

Salah seorang korban di Kecamatan Garut Kota, tiba-tiba dibacok dengan menggunakan golok secara membabibuta saat menerima telpon di pinggir jalan.

Aksi penganiayaan dengan senjata tajam tersebut dilakukan sebagai pelampiasan dendam terhadap kelompok geng motor lainnya namun menyasar warga secara acak.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilata mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap warga di Kecamatan Garut Kota dilakukan oleh geng motor yang secara acak dilakukan terhadap korbannya.

"Saat ada motor melintas di depan pusat perbelanjaan Garut Plaza korban bernama Silvana yang berhenti di pinggir jalan menerima telpon tiba-tiba dihampiri pelaku dan menghujani korban dengan bacokan golok," uangkap Kapolres, Selasa 25 Juli 2023.

Pelaku pembacokan diketahui berinisial S dan AK, kata Kapolres, tiba-tiba datang mengacungkan golok dan menghampiri korban.

"Korban yang sedang menerima telpon terpojokkan oleh kedua pelaku yang langsung membacok. Sementara dua teman korban berhasil melarikan diri dari kejaran pelaku," ungkapnya.

Tidak tanggung-tanggung, aksi penganiayaan yang dilakukan S dan AK dilakukan saat banyak warga menjalani aktivitas sehari-hari.

"Aksi mereka berhasil dilerai oleh warga setempat yang langsung membawa Silvana ke rumah sakit dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Garut Kota," ujarnya.

Baca Juga: Pernah Jadi Discjockey, Nathalie Holscher Ogah Balik Jadi Dirinya yang Dulu: Iya Balik DJ di Dapur

Polsek Garut Kota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AK tanpa perlawanan tapi pelaku lainnya S masih buron.

Kapolres mengancam akan melakukan tindakan tegas terukur jika S tidak segera menyerahkan diri.

"Pelaku S saya sarankan agar segera menyerahkan diri. Kalu tidak tindakan tegas terukur akan dilakukan," katanya.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI