Suara.com - Pada tanggal 2 Februari 2026, Front Persaudaraan Islam atau FPI menyampaikan peringatan keras kepada Pemerintah Indonesia terkait partisipasi negara dalam forum tersebut.
Kekhawatiran tersebut hadir dari adanya kewajiban iuran keanggotaan Board of Peace sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 16,7 triliun yang diperkirakan akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Menurut Juru Bicara FPI, Aziz Yanuar, Board of Peace yang digagas oleh Donald Trump dinilai memiliki potensi sebagai alat kepentingan politik global.
Dalam pandangan FPI, struktur dan mekanisme forum tersebut dikhawatirkan dapat menekan atau membatasi aspirasi kelompok perlawanan di Gaza, alih-alih mendorong penyelesaian konflik secara adil.
Selengkapnya dalam video ini.
Creative/Video Editor: Zahwa/Vanya