SUARA GARUT - Pemerintah tampaknya tengah memanjakan guru PPPK, selain memiliki gaji yang besar, mereka berhak mendapat Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
Namun selain Kenaikan Gaji Berkala, PPPK juga berkesempatan mendapat gaji Istimewa, yang tidak dimiliki pegawai PNS.
Untuk PPPK golongan V, mendapat Kenaikan Gaji Berkala setelah satu tahun masa kerja.
Sedangkan golongan IX ketas, berhak mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) setelah bekerja diatas dua tahun.
Meski begitu, tidak serta merta seorang PPPK otomatis mendapatkan KGB, karena harus memenuhi syarat penilaian kinerja dengan status baik, dan sangat baik.
Hal tersebut dijelaskan pada pasal 2 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023.
Selain KGB, PPPK juga berkesempatan mendapat hak gaji Istimewa.
Gaji tersebut akan diperoleh, jika seorang PPPK sesuai Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023, memiliki penilain kinerja sangat baik, dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai guru teladan oleh Bupati. (*)
Baca Juga: Cara Atasi Masalah di Area Mr P dengan Produk Perawatan yang Tepat