SUARA GARUT - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayau, Panki Gumilang akhirnya ditetapkan menjadi tersanga.
Panji Gumilang kini berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Status tersangka Panji Gumilang, dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, itu semua adalah hasil dari proses gelar perkara terhadap Panji Gumilang.
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka" ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, melansir dari sumatera.suara.com, Rabu (2/8/2023).
Brigjen Djuhandani menambahkan, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," tuturnya.
Selain itu, sebanyak 40 orang saksi dan 17 orang ahli sudah diminyai keterangan terkait kasus Panji Gumilang.
Penyidikpun sudah mengantongi barang bukti dan keterangan para saksi.
Baca Juga: Sidang Cerai Hari Ini, Lady Nayoan Tidak Hadir karena Perawatan Usai Kecelakaan
"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," tambahnya.
"Saat ini kami hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," tambahnya lagi.
Diketahui, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a dan Pasal 45a Ayat (2) junto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Panji Gumilang kini menghadapi permasalahan hukum akibat ulahnya yang dinilai menyimpang oleh sebagian masyarakat.(*)