SUARA GARUT - Masa pengabdian honorer tinggal menghitung hari, memasuki jatuh tempo pemerintah telah menyiapkan penggantinya yakni PPPK Part Time.
Sebelumnya banyak kalangan, mengecam bahkan menolak kebijakan yang dirancang pemerintah terkait penerapan PPPK Part Time tersebut.
Namun, seandainya kebijakan PPPK Part Time tersebut tidak dilakukan, maka PHK Massal terhadap pegawai honorer sulit dihindari.
Pasalnya, Kementerian PAN RB, tidak menduga jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang.
Melihat kenyataan itu, Presiden Joko Widodo mengintruksikan agar Kemenpan RB, dan BKN mengambil langkah strategis agar 2,3 juta honorer tidak menjadi korban PHK massal.
Akan tetapi, kondisi keuangan negara tampaknya tidak memungkinkan untuk mengangkat 2,3 juta honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh sebab itu, pemerintah akhirnya menjadikan PPPK Part Time sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan honorer.
Menurut Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN RB Aba Subagja menjamin PPPK Part Time bersipat Transisi.
Maksudnya, jika kondisi keuangan negara sudah stabil, maka bukan tidak mungkin mereka akan dikukuhkan menjadi ASN PPPK Full Time.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Dibintangi Angga Yunanda, Terbaru Ada Catatan si Boy
Kebijakan tersebut menurut Aba, sebagai wujud bahwa pemerintah akomodatif terhadap honorer.
"Kalau tidak akomodatif, honorer selesai," pungkas Aba Subagja. (*)