SUARA GARUT - Tak sedikit yang bertanya-tanya apakah besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, memang agak mirip.
Hal tersebut termaktub dalam pasal 3 Perpres disebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, disebut bahwa, besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya, rinciannya sebagai berikut:
* Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
* Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
* Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
* Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
* Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Baca Juga: Sperma Tumpah Lagi Padahal Suami Sengaja Ejakulasi di Dalam, Bisa Bikin Sulit Hamil?
* Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
* Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
* Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
* Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
* Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
* Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800