SUARA GARUT - Banyaknya alat sosialisasi bakal calon legislatif, seperti spanduk, banner, baliho dan lainnya yang ditempatkan di tempat yang tidak semestinya, menjadikan Bawaslu, KPU dan Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat mengambil langkah tegas penertiban.
" Kita sudah rapat dengan instansi terkait, dengan KPU, Satpol PP, dan LO partai dan sudah disepakati untuk ditertibkan," kata Koordinator Sekretariat Bawaslu, Iwan Setiawan, Jumat (18/8/2023).
Menurutnya, banyak alat sosialisasi calon legislatif (Caleg) yang dipasang melanggar Perda K3 ( Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan).
Adapun fasilitas yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan alat-alat sosialisasi, atau alat kampanye para Caleg, ataupun partai, yakni pohon, tiang listrik, taman, tiang telephone dan pemasangan yang letaknya melintang jalan.
"Kemarin juga kita sudah menertibkan spanduk dan baliho yg melanggar" kata Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Garut, Bambang.
Pantauan di lapangan, banyak Bacaleg yang menempatkan baliho, spanduk dan banner yang ditempatkan melanggar Perda K3.