"Org yg br punya mbl, biasanya sticker dmn2, aksesoris lebay, lampu lebay. Org lain lihat dia norak, tpi dia pikir keren," kata akun @one_tons di kolom komentar postingan video yang diunggah akun tersebut.
Hal serupa juga disampaikan akun Instagram @farisavanza. Ia menyoroti aksesori lampu berlebihan yang dipasang di mobil tersebut dan berpotensi membahayakan pengendara lain.
"Mngkn bapaknya baru punya mbl SUV jd segala asesoris apa aja dipasang biar merasa paling keren dan gagah. Padahal membahayakan pengendara lain," tulis akun tersebut
Sedangkan, netizen lainnya menyesalkan sambil menyindir pemilik dan sopir Toyota Fortuner itu. Seperti diungkapkan akun @dito_4x4rescue.
"Pake mobil bagus tapi sayang ngga punya perasaan...," ujar akun itu sambil memberikan emot tertawa.
Sebagai informasi, dalam Pasal 58, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan semua kendaraan bermotor yang dioperasikan dilarang memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Adapun pada Pasal 58 menjelaskan lebih spesifik maksud dari perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Isi dari pasal tersebut, yaitu— Yang dimaksud dengan "perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas" adalah pemasangan peralatan, perlengkapan atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan,''. (*)
Baca Juga: Hasil Pertandingan Asian Games 2022: Timnas Indonesia U-24 Amankan 3 Poin Usai Jungkalkan Kirgistan