SUARA GARUT- Bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kepada sejumlah kawasan perumahan yang dibangun oleh pihak developer perumahan swasta yang belum serah terima aset ke Pemkab menjadi persoalan yang kembali muncul ke publik.
Hal tersebut diungkapkan Ridwan Arief selaku koordinator Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka) Garut
Menurut Ridwan, sebelumnya persoalan bantuan sarpras dari anggaran pemerintah ke sejumlah perumahan yang belum serah terima aset ini dilaporkan ke Kejati Jabar pada Juni tahun 2022 lalu. Namun sampai saat ini belum jelas penangan di Kejati Jabar.
"Meskipun PSU 2022 ini tengah dilaporkan Kejati Jabar, kini sejumlah dinas malah mengulangi hal serupa di tahun anggaran 2023. Tentu kita menyesalkan sejumlah dinas yang memberikan bantuan ke perumahan yang belum serah terima aset ke Pemkab Garut," ungkapnya, Selasa (17/10/2023).
Ridwan mengatakan, bahwa prasyarat dan kriteria pemkab melalui dinas memberikan bantuan PSU perumahan sudah jelas diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2011, Permen PUPR dan Perda Kabupaten Garut.
"Tentunya SKPD dalam memberikan sejumlah bantuan kegiatan PSU ini harus mengacu pada peraturan di atas sesuai dengan kewenangannya. Kalau SKPD tak mengacu pada regulasi yang ada, tentunya ini merupakan perbuatan yang patut diduga menyalahgunakan kewenangan. Dan penyalahgunaan kewenangan ini berpotensi menguntungkan pihak tertentu," jelas Ridwan.
Ridwan mempertanyakan "hubungan spesial' apa yang terjalin antara SKPD dengan developer atau pengembang perumahan yang belum serah terima aset, sehingga SKPD tersebut begitu berani memberikan bantuan PSU yang sebetulnya masih tanggung jawab developer perumahan.
"Setidaknya kita menemukan ada tiga SKPD yang memberikan bantuan PSU pada perumahan yang belum serah terima aset, ada yang berbentuk lapang olahraga, sarana air, jalan lingkungan, hingga TPT. Padahal kan masih banyak permukiman penduduk selain perumahan yang harus dibantu PSU nya ketimbang bantu perumahan yang masih tanggung jawab developer" katanya.
Selain mempertanyakan kewenangan serta hubungan antara pengembang dengan SKPD, Ridwan juga mempertanyakan peran fungsi legislatif, dalam hal ini DPRD Garut dalam pengawasan pelaksanaan Perda.
Baca Juga: Wafat Dianiaya Geng Motor, Panji Dikenal Sosok Aktivis PD Persis Garut yang Shaleh
"Kita tentunya mempertanyakan kinerja DPRD Garut dalam fungsi pengawasan pelaksanaan Perda. Ya gak boleh tumpul ya, DPRD kan mengesahkan Perda. Harusnya DPRD tersinggung dong kalau Perda yang ia sahkan dilanggar eksekutif, apalagi SKPD mitra kerjanya," tukasnya.
"Ya ini salah satu bukti carut marutnya tata kelola anggaran dan arah pembangunan Pemkab Garut, meski kerjanya berbasis anggaran. Namun ketika dikasih anggaran juga kerja nya ya seperti inilah," keluhnya.
Dengan berulangnya persoalan PSU dari tahun ke tahunnya, Koordinator Fakta Petaka meminta tanggung jawab DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan secara serius dengan menggunakan hak-hak DPRD, mulai dari Panja, Pansus, hingga hak lain yang lebih serius. Semisal hak angket.(*)