Perhelatan Piala Dunia 2022 yang berlangsung di Qatar memiliki banyak aturan ketat, salah satunya soal larangan prostitusi. Namun, salah satu media Inggris membongkar adanya praktek prostitusi yang mengincar suporter.
Melansir dari laporan The Sun, sejumlah situs onlinne bermunculan yang menawarkan jasa prostitusi berkedok istri. Di Qatar, hukuman 7 tahun penjara menanti bagi mereka yang berselingkuh.
Meski ada ancaman yang tak main-main, pemesanan layanan gadis panggilan selama Piala Dunia 2022. Namun suporter harus rogoh kocek yang tak sedikit.
"Para pelacur menawarkan tarif antara 10-20 ribu poundsterling untuk menemani suporter bola dan bertindak seolah istri mereka," tulis laporan media Inggris tersebut.
Adanya jasa prostitusi terselebung di Qatar ini menurut sejumlah suporter sebagai hal gila namun sangat beresiko.
"Ini resiko gila, tetapi beberapa penggemar sepak bola akan mengimbil resiko," ucap salah satu penggemar.
"Situs-situs itu bermunculan setiap hari di Qatar dan menawarkan tarif untuk pergi bersama dengan kedok sebagai istri, karena seks diluar nikah dilarang di Qatar,"
Para PSK di Qatar yang ditawarkan di situs online tersebut rata-rata menutupi wajah mereka untuk menghindari razia dari pihak kepolisian setempat.
Di salah satu jasa prostitusi ditawarkan tarif 2500 rial Qatar per jam atau setara Rp10 juta.
Baca Juga: Top Skor Piala Dunia 2022: Ferran Torres Menggila
"Jika beruntung bisa mendapat persahabatan jangkah panjang selama event Piala Dunia," tulis iklan tersebut.
Para PSK yang berkedok sebagai istri ini juga menawarkan akan menggunakan abaya tradisional, jubah hitam panjang yang menutup seluruh tubuh agar terlihat seperti seorang istri.
Menurut media Inggris itu, jika ada suporter mereka yang terlibat pada praktek seperti itu, pihak pemerintah pun tak bisa banyak membantu.
"Tetapi jika mereka tertangkap, mereka dan PSK akan mempertaruhkan bertahun-tahun di penjara. Tidak ada yang bisa dilakukan Kementerian Luar Negeri Inggris untuk menyelamatkan mereka," tulis The Sun.
Seks di luar nikah dan praktek homoseksual adalah ilegal di Qatar. Ada ancaman hukuman penjara jika hal itu dilakukan.
Bekerja sebagai PSK di Qatar juga menjadi hal ilegal dengan ancaman hukuman 3 sampai 7 tahun penjara. Selain itu para PSK juga bisa menanggung hukuman 100 kali cambukan jika terbukti melakukan zina.