Suka Makan Terburu - buru, Awas Diintai Lima Penyakit Ini!

Ririn Indriani, Firsta Nodia

Rabu, 04 April 2018 | 10:09 WIB
Suka Makan Terburu - buru, Awas Diintai Lima Penyakit Ini!
Jangan makan terburu-buru. (Shutterstock)

Suara.com - Apakah Anda tergolong orang yang terbiasa makan terburu-buru? Pakar menyebut bahwa dibutuhkan waktu 15-20 menit untuk tubuh mencerna makanan dengan sempurna. Namun kebanyakan orang makan terlalu cepat sehingga berefek negatif bagi kesejahatan.

Berikut sejumlah risiko kesehatan dari kebiasaan makan terburu-buru, seperti dilansir laman Medical Daily.

1. Diabetes
Sebuah studi Lithuania pada 2012 menemukan diabetes turut dipicu kebiasaan makan yang terlalu cepat.

Dr Takayuki Yamaji, seorang spesialis penyakit dalam di Hiroshima University di Jepang menemukan bahwa ketika orang makan terlalu cepat, mereka cenderung tidak merasa kenyang sehingga meningkatkan peluang makan berlebihan

"Makan cepat menyebabkan kenaikan glukosa yang lebih besar, yang dapat menyebabkan resistensi insulin," kata dia.

2. Masalah jantung
Selain diabetes, Dr. Yamaji juga menyebut bahwa kelompok pemakan cepat dapat meningkatkan risiko mereka mengidap penyakit jantung dan stroke.

Ilustrasi perempuan mengalami nyeri dada. (Shutterstock)

Hasil ini ia temukan setelah meneliti 1000 partisipan selama lima tahun. Para peserta dibagi menjadi 3 kelompok berdasarkan kecepatan makan mereka: lambat, normal dan cepat.

baca juga

Hasil menunjukkan bahwa kelompok pemakan cepat telah mengembangkan proporsi tertinggi sindrom metabolik, menempatkan mereka pada risiko serius penyakit jantung dan stroke.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Makan Pakai Tangan, Ini Manfaat yang Anda Rasakan

Makan Pakai Tangan, Ini Manfaat yang Anda Rasakan

Health | Selasa, 16 Januari 2018 | 09:01 WIB

Awas! Ini Risiko Makan Terlalu Cepat

Awas! Ini Risiko Makan Terlalu Cepat

Health | Rabu, 15 November 2017 | 08:00 WIB

Hati-hati, Tersedak Bisa Sebabkan Kematian

Hati-hati, Tersedak Bisa Sebabkan Kematian

Health | Senin, 14 Maret 2016 | 15:09 WIB

Terkini

IHSG Terus Merosot Sejak Suahasil Jadi Menkeu, Sudah Anjlok 3,38 Persen

IHSG Terus Merosot Sejak Suahasil Jadi Menkeu, Sudah Anjlok 3,38 Persen

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 15:00 WIB

Review Furious: Obsesi Gelap dan Batas Moral Penegak Hukum yang Kabur!

Review Furious: Obsesi Gelap dan Batas Moral Penegak Hukum yang Kabur!

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 15:00 WIB

8 HP Murah Bebas Bloatware dan Iklan Bawaan, Tampilan Bersih Tanpa Gangguan

8 HP Murah Bebas Bloatware dan Iklan Bawaan, Tampilan Bersih Tanpa Gangguan

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 15:00 WIB

3 Rekomendasi Tablet Android Murah untuk Kebutuhan Dasar, Harga Rp2 Jutaan

3 Rekomendasi Tablet Android Murah untuk Kebutuhan Dasar, Harga Rp2 Jutaan

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 14:58 WIB

Promo BRI September, Belanja Minimal Rp500 Ribu Dapat Voucher Tokopedia

Promo BRI September, Belanja Minimal Rp500 Ribu Dapat Voucher Tokopedia

Bri | Selasa, 22 September 2026 | 14:58 WIB

Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit

Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit

Jakarta | Selasa, 22 September 2026 | 14:56 WIB

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Pontianak hingga Ketapang Masuk Daftar

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Pontianak hingga Ketapang Masuk Daftar

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:55 WIB

Bedak Tidak Menempel di Wajah? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Bedak Tidak Menempel di Wajah? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:55 WIB

Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Riau, Perbaiki Kualitas Udara Pekanbaru

Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Riau, Perbaiki Kualitas Udara Pekanbaru

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 14:52 WIB

Dipanggil Bukan Sebagai Saksi, KPK Isyaratkan Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

Dipanggil Bukan Sebagai Saksi, KPK Isyaratkan Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:51 WIB

×