Properti Toko Bikin Anak Cedera Otak, Topshop Denda 8 Miliar

Silfa Humairah Utami, Vessy Dwirika Frizona

Kamis, 31 Januari 2019 | 16:05 WIB
Properti Toko Bikin Anak Cedera Otak, Topshop Denda 8 Miliar
Ilustrasi cedera otak akibat properti toko di pusat perbelanjaan. (Shutterstock)

Suara.com - Properti Toko Bikin Anak Cedera Otak, Topshop Denda 8 Miliar.

Ritel fesyen, Topshop didenda 450 ribu poundsterling atau sekitar 8 miliar rupiah setelah seorang gadis 12 tahun menderita cedera otak akibat properti toko menimpanya di pusat perbelanjaan, Glasgow.

Gadis yang tak disebutkan namanya itu mengalami retak di bagian tulang tengkorak kepala. Peristiwa diterjadi ketika anak tersebut sedang berbelanja bersama ibu, kemudian salah satu perabotan yang dipakai untuk pembatas antrean kasir jatuh menimpanya.

Saat kejadian anak itu langsung dilarikan ke rumah sakit anak di Glasgow. Berdasarkan hasil pemeriksaan ia mengalami patah tulang tengkorak serta luka dan memar.

Kondisi gadis itu sekarang memiliki bekas luka di pelipis kanan dan tidak masuk sekolah selama delapan minggu.

Arcadia Group Ltd, selaku perusahaan pemilik merek Topshop dan Topman, mengaku bersalah. Pernyataan itu dilontarkan pekan lalu di Glasgow Sheriff Court atas mengakui melakukan pelanggaran hukum yang mengganggu kesehatan dan keselamatan.

"Akibat kelalaian perusahaan, seorang anak berusia 12 tahun mengalami cedera parah dan cacat permanen. Ini insiden serius dan menyedihkan. Namun kami telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan tidak ada kejadian terulang lagi," kata Sheriff Paul Crozier staf Arcadia Group seperti dilansir Dailymail, Kamis (31/1/2019).

Atas insiden itu, kini toko Topshop di Glasgow ditutup sementara untuk diperiksa kepolisian termasuk memeriksa CCTV.

Deputi fiskal kejaksaan Catriona Dow mengatakan pembatas itu harus diperbaiki.

baca juga

Insiden yang mengakibatkan seorang bocah geger otak itu tepatnya terjadi pada 7 Februari 2017. Kala itu usianya baru sepuluh tahun. Ia dan ibunya memasuki Topshop sekitar jam 8 malam. Gadis itu dan ibunya telah melihat topi dan mencobanya.

"Sekitar jam 8.15 malam, ibu gadis itu mendengar teriakan lalu ia berbalik untuk melihat putrinya yang sudah terbaring di lantai dengan pembatas antrian menimpanya," terang Dow.

Setelah proses pemeriksaan dan peradilan. Topshop resmi didenda 8 miliar dan harus menata ulang desain toko yang lebih aman.

Seorang juru bicara Arcadia mengatakan: "Grup Arcadia sedih atas cedera yang diderita oleh gadis kecil yang menjadi korban properti toko di pusat perbelanjaan kami dan kami meminta maaf kepada keluarganya," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cedera ACL, Ratu Bulutangkis Eropa Ini Dapat Dukungan dari Winger MU

Cedera ACL, Ratu Bulutangkis Eropa Ini Dapat Dukungan dari Winger MU

Sport | Selasa, 29 Januari 2019 | 12:50 WIB

Cedera Warnai Kelolosan Jonatan Christie ke Babak Kedua Indonesia Masters

Cedera Warnai Kelolosan Jonatan Christie ke Babak Kedua Indonesia Masters

Sport | Rabu, 23 Januari 2019 | 19:35 WIB

Kabar Gembira! Lorenzo Bisa Ikut Balapan Seri Perdana MotoGP 2019

Kabar Gembira! Lorenzo Bisa Ikut Balapan Seri Perdana MotoGP 2019

Sport | Rabu, 23 Januari 2019 | 16:55 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×