Apakah Flu Berat hingga Menelan Ingus Bikin Puasa Batal?

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 09 Mei 2019 | 14:16 WIB
Apakah Flu Berat hingga Menelan Ingus Bikin Puasa Batal?
Ilustrasi flu saat puasa. (Shutterstock)

Suara.com - Saat tubuh mengalami sakit pilek berat memang cukup mengganggu karena hidung memproduksi banyak lendir atau disebut ingus untuk melawan infeksi virus. Namun, apakah ingus yang berlebihan hingga tertelan selama menjalani puasa bisa membatalkan puasa?

Suara.com melansir dari NU.or.id, Kamis (9/5/2019), meski seseorang dalam keadaan flu disertai ingus berlebihan dianjurkan untuk berpuasa. Sebab, kewajiban menunaikan puasa sudah tertuang dalam Al Quran Surat Al-Baqoroh ayat 183 dan 184.

Ada beberapa pandangan ulama dalam melihat ingus yang diproduksi hidup saat menjalani puasa. Bila ingus tersebut masuk ke dalam tenggorokan dan mampu dikeluarkan melalui mulut tetapi tidak dikeluarkan maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Sebab, orang tersebut memiliki kemampuan untuk membuang ingus yang hampir masuk tenggorokan namun kemampuannya itu tak digunakan. Orang tersebut dianggap ceroboh karena tidak mengeluarkan ingus.

Sementara, bila ingus yang diproduksi di hidung masuk ke dalam tenggorokan dengan cepat dan orang tersebut tak memiliki kesempatan yang cukup untuk mengeluarkannya melalui hidung, maka puasanya bisa tetap dilanjutkan hingga matahari terbenam.

Pasalnya, orang tersebut menelan tanpa disengaja. Selain itu, ia tak sempat untuk mengeluarkannya melalui mulut.

Penjelasan tersebut tertuang dalam Kitab Kifayah Al-Akhyar yang bila diartikan seperti berikut:

"Ketika ingus turun dari kepala dan berada di bagian atas tenggorokan maka hukumnya diperinci, jika seseorang yang puasa tidak mampu mengeluarkannya (Jawa: melepeh) lalu ingus itu turun kembali menuju bagian dalam (jauf) maka puasanya tidak batal. Namun jika mampu untuk mengeluarkannya dan ia meninggalkan hal tersebut sampai ingus itu dengan sendirinya turun (menuju bagian dalam) maka puasanya dihukumi batal, karena ia dianggap ceroboh (karena tidak mengeluarkan ingus." (Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayah Al-Akhyar juz 1 hlm. 205).

Adapun bila mengeluarkan lendir ingus atau dahak dari dalam tenggorokan menuju keluar dengan sengaja dengan maksud untuk membuangnya, ada perbedaan pendapat mengenai hal tersebut.

baca juga

Menurut pendapat yang kuat, hal tersebut tidak membatalkan puasa karena hal seperti itu sering dialami oleh orang yang berpuasa.

Namun, ada pula pendapat lain yang menganggap hal itu dapat membatalkan puasa, sebab sama persis seperti mengeluarkan muntahan dengan sengaja dan hukumnya dapat membatalkan puasa.

Berbeda halnya dengan ingus atau dahak yang keluar dari dalam tenggorokan yang terbawa saat batuk, maka orang tersebut dapat melanjutkan puasanya. Tetapi, jika ia menelan ingusnya setelah sampai pada bagian mulut maka puasanya dianggap batal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Puasa, Penghilang Dahaga Ini Bisa Dijadikan Semir Ban

Saat Puasa, Penghilang Dahaga Ini Bisa Dijadikan Semir Ban

Otomotif | Kamis, 09 Mei 2019 | 13:00 WIB

Wuzzz! Jet Tempur TNI AU Siap Bangunkan Sahur di Surabaya hingga Jogja

Wuzzz! Jet Tempur TNI AU Siap Bangunkan Sahur di Surabaya hingga Jogja

News | Kamis, 09 Mei 2019 | 11:33 WIB

Masih Ingat Masjid Kapal 'Bahtera Nuh' ? Intip Kondisinya Saat Ramadan

Masih Ingat Masjid Kapal 'Bahtera Nuh' ? Intip Kondisinya Saat Ramadan

Jawa Tengah | Kamis, 09 Mei 2019 | 04:00 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×