Beredar Surat Larangan Vape, Begini Tanggapan BPOM

Ade Indra Kusuma

Selasa, 26 November 2019 | 19:29 WIB
Beredar Surat Larangan Vape, Begini Tanggapan BPOM
Ilustrasi larangan rokok elektrik alias vape. (Dok. Suara.com)

Suara.com - Vape kini menjadi polemik di seluruh dunia.

Vape atau rokok elektrik awalnya disebut menjadi produk alternatif bagi para perokok, untuk berhenti mengonsumsi rokok tembakau.

Namun nyatanya, kasus penyakit paru di Amerika Serikat terkait vape kian menjadi pelajaran bagi seluruh dunia.

Wacana untuk membentuk sebuah regulasi larangan vape di Indonesia juga kerap digaungkan. Kali ini ada sebuah surat larangan penggunaan vape beredar di media sosial (medsoso) dan grup Whatsapp.

Surat yang beredar tersebut berkop Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Pusat. Berikut isi surat tersebut.

Nota Dinas : Nomor B / ND - 046 / XI /2019 /Sat Intelkam

Kepada Yth Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Pusat

Perihal : Rencana Pelarangan penggunaan rokok elektrik oleh BPOM.

Sehubungan rujukan tersebut diatas bersama ini dilaporkan KA bahwa hasil Pulbaket/ Sat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat terkait rencana pelarangan rokok elektrik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dikarenakan ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan oleh BPOM diantaranya :

baca juga
  • Nikotin yang ditemukan bias dalam berbagai bentuk tembakau yang bisa menyebabkan kanker dan kecanduan.
  • Propilen Gilikol, dipakai sebagai bahan tambahan pangan (BTP) digunakan sesuai aturan yang dapat menyebabkan gagal ginjal
  • Perisai, senyawa ini dihasilkan oleh nikotin dan alkaloid yang bisa mempengaruhi sel epitel di dalam paru-paru.
  • Karbonil, ketika liquid vape dipanaskan berubah menjadi uap yang bisa menyebabkan kerusakan pada DNA.
  • Diethylene glicol, senyawa ini dipakai pada cairan antibeku, oli rem, rokok hingga obat-obatan yang dapat menyebabkan gagal ginjal

Agar kiranya Kasat Binmas Polres Metro Jakpus melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape oleh BPOM

Tertanda 20 November2019, yang ditandatangani oleh Kasat Intelkam Ardyansyah SIK, MSI

surat edaran larangan vape [sumber : medsos]
Surat edaran larangan vape [sumber : medsos]

Saat Suara.com mengkonfirmasi beredarnya surat tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung merespon.

"Surat itu kan punyanya Kepolisian, silahkan tanya juga pada pihak Kepolisian. Dan saya kira sudah dikoreksi setelah kami menjelaskan dasar langkag mereka jangan 'larangan oleh Badan POM.' Badan POM hanya menjawab bahwa kita tidak bisa melakukan pengawasan dan melarang diproduksinya atau beredarnya produk apapun kalau tidak ada payung hukumnya. Kalau kami melakukan kajian terhadap potensi risiko suatu produk yang belum ada pengaturannya, itu adalah untuk kepentingan Internal BPOM dan melakukan edukasi preventif pada masyarakat," jelas Ketua BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP saat dihubungi Suara.com, Selasa (26/11/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPOM Larang Rokok Elektronik, Vaper Jawa Timur Melawan

BPOM Larang Rokok Elektronik, Vaper Jawa Timur Melawan

Health | Minggu, 24 November 2019 | 22:10 WIB

Menkes Tak Mau Komentari Vape: Belum Ada Aturannya

Menkes Tak Mau Komentari Vape: Belum Ada Aturannya

News | Jum'at, 22 November 2019 | 09:51 WIB

Asosiasi Vape Nilai Pelarangan Vape Picu Produk Ilegal

Asosiasi Vape Nilai Pelarangan Vape Picu Produk Ilegal

Lifestyle | Jum'at, 22 November 2019 | 09:17 WIB

Terkini

Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS

Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Danantara Sudah Tutup 260 BUMN

Danantara Sudah Tutup 260 BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?

Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Belanja Daerah Capai Rp538,5 Triliun Hingga Juli 2026, Kebanyakan Bayar Gaji

Belanja Daerah Capai Rp538,5 Triliun Hingga Juli 2026, Kebanyakan Bayar Gaji

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Spesial Agustus, BRI Tebar Promo Spesial Diskon di Raja Susu

Spesial Agustus, BRI Tebar Promo Spesial Diskon di Raja Susu

Bri | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:09 WIB

8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair

8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing

Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:01 WIB

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:56 WIB

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:50 WIB

×