Sah! Solusi Defisit BPJS Kesehatan Gunakan Iuran Baru

Silfa Humairah Utami, Dini Afrianti Efendi

Senin, 06 Januari 2020 | 15:53 WIB
Sah! Solusi Defisit BPJS Kesehatan Gunakan Iuran Baru
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Sah! Solusi Defisit BPJS Kesehatan Gunakan Iuran Baru

Setelah bertemu dalam rapat koordinasi dengan menteri-menteri terkait, Menteri koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi memastikan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat, intinya bahwa Perpres Nomor 75 tahun 2019 dilaksanakan seperti apa adanya," ujar Muhadjir di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2020)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan akan memberlakukan sepenuhnya Perpres tersebut tanpa ada pengecualian. Setelah sebelumnya terjadi simpangsiur dan alternatif skema solusi agar BPJS Kesehatan keluar dari belenggu defisit keuangan.

"Itu semua sepakat seperti yang disampaikan pak menko, seperti perpres 75 tahun 2019 diberlakukan penuh sebagaimana mestinya," tutuh Fachmi mengiyakan.

Ini artinya kenaikan menjadi sah, dimana ruang perawatan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 satu orang perbulan.

Sedangkan masyarakat merasa hal ini menjadi berat, karena sebagian merupakan peserta mandiri atau perserta bukan penerima upah (PBPU). Fahmi kemudian memberi opsi mereka boleh turun kelas, tanpa mengurangi pelayanan yang diberikan rumah sakit.

"Untuk kelas I kalau dirasakan berat itu opsinya bisa turun kelas, kami di BPJS kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya dengan kemampuan daya beli masyarakat dengan iuran kelas yang berada di bawahnya," paparnya.

baca juga

"Pelayanan medik itu sama tidak berubah tetap sama, tidak ada perbedaan pelayanan walaupun turun kelas. Nah, kelas I bisa turun ke kelas II, kelas II ke kelas III," lanjutnya.

Sedangkan, di kelas III mereka yang merasa tidak mampu akan dibantu kementerian sosial, dimana nantinya bisa diajukan dan didata dengan prosedur yang berlaku. Sekjen Kementerian Sosial Hartono Laras memang mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan update data, orang-orang yang perlu mendapatkan bantuan sosial kesehatan ini.

"Jadi saat ini sudah ada data terpadu secara sosial nanti kita akan terus melakukan updating. Intinya bahwa semua yang terkait dengan bantuan harus masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ini. Kemudian juga harus ada NIK-nya, itu kalau nanti ada yang dimasukkan tentu harus ada yang dikeluarkan," imbuh Sekjen Kemensos Hartono Laras.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Kesehatan Pastikan Permudah Peserta yang Ingin Turun Kelas

BPJS Kesehatan Pastikan Permudah Peserta yang Ingin Turun Kelas

Jawa Tengah | Jum'at, 03 Januari 2020 | 13:59 WIB

BPJS Kesehatan Butuh Kontribusi Rakyat

BPJS Kesehatan Butuh Kontribusi Rakyat

Your Say | Jum'at, 03 Januari 2020 | 10:56 WIB

Jelang Tahun Baru, Warga Depok Ramai-ramai Urus Penurunan Kelas Iuran BPJS

Jelang Tahun Baru, Warga Depok Ramai-ramai Urus Penurunan Kelas Iuran BPJS

Jabar | Senin, 16 Desember 2019 | 16:59 WIB

Terkini

Kondisi Terbaru Tukul Arwana Bikin Haru, Ganjar Pranowo: Genggamannya Makin Kencang

Kondisi Terbaru Tukul Arwana Bikin Haru, Ganjar Pranowo: Genggamannya Makin Kencang

Entertainment | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Saham BBRI Ambles Dihargai Rp2.460, Ramai-ramai Analis Ramal Potensi Kenaikan 56 Persen

Saham BBRI Ambles Dihargai Rp2.460, Ramai-ramai Analis Ramal Potensi Kenaikan 56 Persen

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Liga Indonesia Bikin Emil Audero Penasaran, Pilih Persib atau Persija?

Liga Indonesia Bikin Emil Audero Penasaran, Pilih Persib atau Persija?

Bola | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Manga Komedi Happy Kanako's Killer Life Diadaptasi Anime, Tayang April 2027

Manga Komedi Happy Kanako's Killer Life Diadaptasi Anime, Tayang April 2027

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Belum Punya Smartwatch? Ini Cara Akurat Menghitung Pace Lari untuk Pemula

Belum Punya Smartwatch? Ini Cara Akurat Menghitung Pace Lari untuk Pemula

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Menghabiskan Uang Demi Bisa Bahagia: Batasan Logis Hedonisme dan Self-Care

Menghabiskan Uang Demi Bisa Bahagia: Batasan Logis Hedonisme dan Self-Care

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sudah Bertahun-tahun Jalani Cuci Darah

Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sudah Bertahun-tahun Jalani Cuci Darah

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Biaya Pengiriman Minyak Dunia Melonjak, Tanda-tanda Kenaikan Harga BBM Lagi?

Biaya Pengiriman Minyak Dunia Melonjak, Tanda-tanda Kenaikan Harga BBM Lagi?

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:34 WIB

×