Koalisi Advokat Bakal Somasi Menkes Terawan Terkait PMK 24/2020

Bimo Aria Fundrika | Suara.com

Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:28 WIB
Koalisi Advokat Bakal Somasi Menkes Terawan Terkait PMK 24/2020
Menteri Kesehatan Terawan. (Muchlis Jr, Biro Pers Sekretariat Presiden & Shutterstock)

Suara.com - Setelah sebelumnya organisasi profesi kedokteran ramai-ramai melayangkan Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020, kini koalisi advokat bakal mensomasi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait hal itu.

Koalisi yang dipimpin Advokat Dr. Muhammad Luthfie Hakim, S.H., M.H. dkk. akan mengajukan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik (“PMK 24/2020”).

Hal ini menyusul tidak diresponnya Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020 oleh Menkes Terawan hingga hari ini.

"(Bersama tim ahli kami) telah mempelajari dengan teliti PMK 24/2020 dan menilainya penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya," kata Luthfie dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa, (20/10/2020).

Koalisi advokat itu juga sangat menyayangkan penerbitannya karena telah menimbulkan kegaduhan dan bahkan cenderung perpecahan di kalangan profesional dokter.

ilustrasi dokter dan perawat [shutterstock]
ilustrasi dokter [shutterstock]

Terlebih saat ini tenaga kesehatan tengah berjibaku menghadapi pandemi Covid-19. Artinya sangat butuh kerja sama yang erat dan saling mendukung antar sesama teman sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing.

Selain itu, Luthfie menyatakan bahwa PMK 24/2020 sarat dengan abuse of power mengingat Menteri Kesehatan yang merupakan dokter spesialis radiologi.

Banyak kalangan profesional dokter dan dokter gigi menilai bahwa Menkes cenderung lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020.

"Somasi kepada Menteri Kesehatan segera akan dilayangkan dalam waktu tidak terlalu lama," ujar Luthfie

Ia melanjutkan, apabila Somasi tersebut juga tidak dijawab mereka akan melakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung agar PMK 24/2020 a quo dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, serta memerintahkan Menteri Kesehatan segera mencabutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Teken Perpres, Kewenangan Vaksin Covid-19 Dipegang Menkes Terawan

Jokowi Teken Perpres, Kewenangan Vaksin Covid-19 Dipegang Menkes Terawan

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:34 WIB

Petisi Desak Jokowi Copot Menkes Terawan Diteken Hampir 10 Ribu Orang

Petisi Desak Jokowi Copot Menkes Terawan Diteken Hampir 10 Ribu Orang

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 22:25 WIB

Organisasi Profesi Dokter Ramai-ramai Surati Menkes Terawan, Ada Apa?

Organisasi Profesi Dokter Ramai-ramai Surati Menkes Terawan, Ada Apa?

Health | Senin, 05 Oktober 2020 | 19:42 WIB

Terkini

Dokter Muda di Cianjur Meninggal Akibat Campak, Kemenkes Lakukan Penyelidikan Epidemiologi

Dokter Muda di Cianjur Meninggal Akibat Campak, Kemenkes Lakukan Penyelidikan Epidemiologi

Health | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:43 WIB

Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan

Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan

Health | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:44 WIB

Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit

Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit

Health | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:11 WIB

Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak

Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak

Health | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:11 WIB

Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini

Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini

Health | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:04 WIB

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Health | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:49 WIB

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Health | Rabu, 18 Maret 2026 | 07:05 WIB

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Health | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:31 WIB

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 17:14 WIB

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 16:49 WIB