Aturan dan Persyaratan Layanan Ambulans, Jangan Sembarangan!

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 21 Oktober 2020 | 12:24 WIB
Aturan dan Persyaratan Layanan Ambulans, Jangan Sembarangan!
Ilustrasi mobil ambulans. [ANTARA/Rivan Awal Lingga]

- Fotokopi Basic Trauma and Cardiac Life Support (BTCLS)

- Surat Tanda Registrasi (STR) perawat minimal 1 orang perawat yang dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)

- Rekomendasi sebagai ambulans dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta

- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

- Fotokopi Buku kir kendaraan sebagai ambulans

- Proposal teknis yang dilengkapi dengan:

  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi yang masih berlaku
  • Daftar kelengkapan alat yang ada di ambulans
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar

- Checklist Persyaratan dari BPTSP yang dapat diunduh di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/133

Nah itulah aturan dan persyaratan layanan ambulans yang perlu kalian ketahui agar tidak salah kaprah.

Baca Juga: Fakta-Fakta Ambulans Viral Bawa Seserahan Lamaran di Palembang

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI