Syarat Melakukan Vaksinasi Covid-19 dan Tempat yang Diperbolehkan

Rifan Aditya

Selasa, 05 Januari 2021 | 16:58 WIB
Syarat Melakukan Vaksinasi Covid-19 dan Tempat yang Diperbolehkan
Ilustrasi Vaksinasi covid-19 - syarat melakukan vaksinasi Covid-19 dan tempat yang diperbolehkan (Shutterstock)

Suara.com - Anda mungkin sudah mendengar kabar soal program vaksinasi Covid-19 secara nasional di Indonesia yang akan segera dilakukan. Lantas apa saja syarat melakukan vaksinasi Covid-19? Simak penjelasan berikut

Kabarnya, Pemerintah telah menargetkan vaksinasi mulai terlaksana pada pertengahan bulan Januari 2021 ini. Vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara bertahap hingga tahun depan. Saat ini, Pemerintah masih menunggu keluarnya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memastikan bahwa vaksin Covid-19 aman diberikan.

Di mana Tempat Vaksinasi Covid-19?

Pada tahap awal, vaksinasi Covid-19 akan diberikan khusus kepada para petugas medis dan pelayanan publik esensial. Tempat vaksinasi Covid-19 juga telah ditentukan. 

Pelaksanaan vaksinasi ini tidak dapat dilakukan di sembarang tempat. Ada beberapa syarat yang telah ditentukan pemerintah untuk tempat vaksinasi Covid-19. Hal ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Disebutkan, bahwa vaksinasi hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau milik masyarakat/swasta yang sudah memenuhi syarat. Fasyankes yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 di antaranya adalah sebagai berikut ini:

  1. Puskesmas, puskesmas pembantu. 
  2. Klinik.
  3. Rumah sakit.
  4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Bagaimana Syarat Tempat Vaksinasi Covid-19

Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi tempat untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah sebagai berikut ini:

  1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.
  2. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Fasyankes yang tidak mempunyai sarana rantai dingin sesuai jenis vaksin yang digunakan atau sesuai ketentuan, maka dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19, dengan dikoordinasikan bersama puskesmas setempat.

baca juga

Adapun pendataan Fasyankes yang akan menjadi tempat untuk pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 ini akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pendataan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan, serta peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai tahapan vaksinasi Covid-19 di Indonesia dapat diakses di laman resmi Satgas Covid-19 (di sini)

Pastikan Anda selalu mencari informasi yang valid, baik soal Fasyankes dan syarat agar bisa melakukan vaksinasi Covid-19, ataupun informasi lainnya. Informasi dari sumber yang valid akan membantu Anda terhindar dari kekeliruan dan kesalahpahaman.

Demikian penjelasan tentang syarat melakukan vaksinasi Covid-19 dan tempat mana yang diperbolehkan. Tetap jaga kesehatan, dan patuhi protokol kesehatan! 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suntik Vaksin Covid-19 Pertama untuk Jokowi Disiarkan Langsung di Media

Suntik Vaksin Covid-19 Pertama untuk Jokowi Disiarkan Langsung di Media

Sumbar | Selasa, 05 Januari 2021 | 16:45 WIB

Upacara Pengiriman Vaksin COVID-19 Dihujat Netizen: Gue Capek Jadi Rakyat!

Upacara Pengiriman Vaksin COVID-19 Dihujat Netizen: Gue Capek Jadi Rakyat!

Bali | Selasa, 05 Januari 2021 | 16:41 WIB

Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 akan Disiarkan Langsung di Media

Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 akan Disiarkan Langsung di Media

Lampung | Selasa, 05 Januari 2021 | 16:35 WIB

Terkini

Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim

Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh

Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar

Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Makna dan Sejarah Hari Pramuka di Indonesia, Siapa Penggagasnya?

Makna dan Sejarah Hari Pramuka di Indonesia, Siapa Penggagasnya?

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:24 WIB

Kepala Lapas Gobah Pekanbaru Dicopot Imbas Napi Kasus Narkoba Kabur

Kepala Lapas Gobah Pekanbaru Dicopot Imbas Napi Kasus Narkoba Kabur

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar

Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun

Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:18 WIB

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:01 WIB

×