- Kepolisian menetapkan empat tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang terjadi antara Oktober 2025 hingga Oktober 2026.
- Para tersangka menyalahgunakan infrastruktur Lawful Interception Management System untuk memantau komunikasi pejabat negara dan tokoh penting tanpa prosedur hukum.
- Kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas skandal penyadapan komunikasi yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Suara.com - Istilah 'Dewan Jenderal' kembali mencuat ke ruang publik menyusul terbongkarnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
Skandal intersepsi komunikasi ini diketahui berlangsung selama satu tahun penuh, terhitung sejak Oktober 2025 hingga Oktober 2026.
Sebanyak empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Keempat figur tersebut mencakup Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) yang juga merupakan mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Dua perwira tinggi aktif lainnya turut terseret, yakni Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN). Tersangka keempat yang baru ditetapkan adalah Irjen Pol Slamet Uliandi (SU).
Operasi penyadapan tanpa izin ini dijalankan menggunakan infrastruktur Lawful Interception Management System (LIMS).
Perangkat teknologi yang seharusnya difungsikan aparat penegak hukum untuk kepentingan pembuktian perkara pidana yang sah tersebut justru dipakai memantau jalur komunikasi target tanpa melalui prosedur verifikasi formal maupun landasan hukum yang sah.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha menjelaskan, LIMS merupakan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat penegak hukum dengan infrastruktur operator telekomunikasi.
Melalui sistem tersebut, instruksi intersepsi diteruskan ke jaringan operator untuk menyalin komunikasi nomor telepon target ke pusat pemantauan.
"LIMS adalah platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem ini meneruskan instruksi intersepsi ke jaringan operator, lalu menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang," kata Pratama dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/11/2026).
Mekanisme kerja LIMS mengumpulkan isi percakapan telepon sekaligus metadata komunikasi.
Rincian data yang terekam meliputi nomor yang dihubungi, waktu panggilan, durasi percakapan, hingga pemetaan pola relasi antarnomor.
Kendati demikian, pembacaan isi percakapan tetap bergantung pada jenis enkripsi yang terpasang pada aplikasi target, mengingat komunikasi dengan perlindungan end-to-end encryption tidak serta-merta terbuka hanya melalui intersepsi jaringan operator.
Karakteristik LIMS berbeda dari perangkat lunak pengintai seperti Pegasus atau Predator yang bekerja dengan menyusup langsung ke gawai target.
LIMS beroperasi murni melalui intersepsi di tingkat infrastruktur jaringan penyedia layanan telekomunikasi.
Penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan Bareskrim Polri terindikasi dari dimasukkannya deretan nomor telepon ke server LIMS secara manual tanpa verifikasi, tanpa dokumen Laporan Polisi (LP), dan tanpa surat perintah penyelidikan maupun penyidikan resmi.
Pada Oktober 2026, teridentifikasi adanya instruksi penghapusan berkas hasil intersepsi guna menutupi jejak aktivitas ilegal tersebut.
Kondisi tersebut memperlihatkan celah pengawasan serta rapuhnya kontrol akses di internal sistem LIMS.
Prosedur standar sistem intersepsi mewajibkan adanya pemisahan kewenangan berjenjang agar penentuan target, pemberian izin akses, pelaksanaan intersepsi, hingga pengelolaan data tidak berada di bawah kendali tunggal satu individu.
"Memasukkan nomor ke dalam LIMS seharusnya tidak bisa dilakukan sembarang pengguna. Setiap target wajib memiliki dasar hukum, dokumen permohonan, identitas perkara, dan persetujuan pejabat berwenang," ungkapnya.
Verifikasi bertingkat merupakan instrumen utama guna mencegah pemanfaatan teknologi sadap negara untuk kepentingan di luar hukum.
Ketiadaan mekanisme kontrol ketat membuka ruang bagi oknum pejabat yang memegang akses sistem untuk menyuntikkan target komunikasi semata-mata berdasar instruksi internal.
Seluruh rekam jejak pengoperasian LIMS idealnya tercatat permanen di dalam audit trail yang kebal manipulasi, mulai dari input data nomor, modifikasi konfigurasi, eksekusi sadap, pengunduhan data, hingga perintah penghapusan berkas.

Terkait indikasi penghapusan data pada Oktober 2026 untuk mengaburkan barang bukti, penyelidikan forensik digital diarahkan pada penelusuran log server dan aktivitas akun administrator pengelola.
"Dalam sistem yang baik, penghapusan data dari sistem utama tidak boleh menghapus seluruh jejak. Salinan log harus tersimpan di infrastruktur terpisah yang tidak bisa diakses administrator sistem utama," tutur Pratama.
Sorotan atas kasus ini berlanjut pada potensi penerapan delik hukum berat terhadap para tersangka, mengingat figur yang disasar merupakan kepala negara aktif.
Pengusutan perkara dinilai harus menyasar tuntas hingga ke rantai pihak yang menerima maupun memanfaatkan pasokan data intelijen tersebut.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menegaskan bahwa penerapan delik hukum tingkat tinggi butuh kejelasan peran dari para pihak yang terlibat.
"Terkait apakah ini, penyadapan ini bisa dikategorikan makar atau tidak, ini menunggu proses penyidikan lebih lanjut, ya. Karena, perbuatan makar ini, tidak sederhana gitu loh," kata Bambang.
Bareskrim Polri didorong untuk membongkar tuntas profil pihak yang menjadi pengguna akhir dari hasil intersepsi terlarang tersebut.
"Makanya harus diusut siapa user dari data intelijen yang, hasil penyadapan ilegal ini gitu loh," tambahnya.
Motif peretasan terhadap masyarakat sipil pada umumnya berakar pada upaya intimidasi atau posisi tawar politik, berbeda dampaknya jika spionase menyasar simbol tertinggi kepemimpinan negara.
"Kalau penyadapan itu dilakukan kepada masyarakat umum, pengusaha misalnya, atau bahkan ketua partai pun, publik masih bisa menerima bahwa itu dilakukan sebagai sebuah upaya intimidasi atau bargaining," ujarnya.
Merespons perkembangan perkara, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus guna mengusut tuntas skandal penyadapan ilegal yang melibatkan mantan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut. Tim khusus ini dipimpin langsung oleh Komjen Pol Asep Safrudin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan pembentukan timsus ini di Mabes Polri, pada Kamis (5/11/2026) kemarin. Jenderal Suyudi memantau langsung dinamika kasus yang menjadi atensi luas publik ini.
"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik," kata Trunoyudo, Kamis.
Langkah pembentukan timsus ini menjadi bentuk penanganan proaktif institusi dalam mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh. Tim tersebut mengemban mandat pemeriksaan investigatif atas pelanggaran akses ilegal sistem sadap.
Penyidikan resmi menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Slamet Uliandi atas pelanggaran akses ilegal terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto.
Jangkauan pemantauan komunikasi ilegal sepanjang 2025–2026 ini tercatat melebar ke luar ring utama kekuasaan, menyasar deretan menteri, tokoh partai politik, pimpinan ormas, aktivis LSM, pelaku usaha, hingga awak media massa.