Soal Edukasi Susu Kental Manis, KOPMAS Beri Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Yasinta Rahmawati, Fita Nofiana

Selasa, 09 Februari 2021 | 16:19 WIB
Soal Edukasi Susu Kental Manis, KOPMAS Beri Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Suara.com - Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti edukasi tentang fakta susu kental manis. Hal itu dinyatakan oleh KOPMAS bersama Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dalam diskusi media yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (9/2/2021).

Berdasarkan pengamatan KOPMAS, sejak dikeluarkannya aturan mengenai kental manis, visualisasi produk kental manis dalam iklan sudah mulai menyesuaikan dengan yang tertera pada PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

“Iklan kental manis memang sudah berubah, tidak ditemukan lagi visualisasi anak-anak meminum kental manis menggunakan gelas ataupun botol. Namun bukan berarti tugas pemerintah selesai, ada tanggung jawab terhadap masyarakat untuk mengedukasi secara terus menerus,” jelas Rita Nurini, Ketua KOPMAS.

Dalam hal ini, KOPMAS mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah mengenai edukasi kental manis.  "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan beberapa poin tuntutan terhadap pemerintah," ujar Rita. Tuntutan tersebut antara lain:

1. Revisi ketentuan tentang susu kental manis pada PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan:

  • Peningkatan batasan usia pada label menjadi 5 tahun
  • Penambahan ketentuan yang melarang susu kental manis disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman

2. Pemerintah ikut serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat

3. Tanggung jawab produsen terhadap masyarakat

Susu kental manis. (Shutterstock)
Susu kental manis. (Shutterstock)

"Dalam kesempatan ini, kami menekankan poin dua dan tiga yaitu pemerintah dan produsen untuk beritikat baik membuat iklan layanan masyarakat edukasi tentang SKM," imbuh Rita.

Pengamat kebijakan publik Safira Wasiat dalam diskusi virtual juga mengatakan bahwa pemerintah memang belum optimal mensosialisasikan aturan dan ketentuan mengenai kental manis yang tertera dalam PerBPOM No 18 tahun 2018.

baca juga

"Kalau kita lihat pemerintah hanya bicara mengenai kental manis pada saat SE dan peraturan dikeluarkan. Setelah itu kita tidak melihat ada upaya pemerintah menyampaikan sosialisasi tentang kental manis ke masyarakat," tegas Safira.

Sebagai informasi, sejak tahun 2018 persoalan kental manis memang sudah banyak dibicarakan. BPOM dan Kementerian Kesehatan pun sudah menegaskan susu kental manis tidak mengandung susu. Kental manis yang dikonsumsi tanpa tambahan nutrisi seimbang lain akan memicu anak mengalami malnutrisi. Selain itu, konsumsi kental manis juga bisa membuat anak kebanyakan karbohidrat dan gula yang bisa menyebabkan berbagai penyakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesan Deterjen Malah Dikirim Susu Kental Manis, Respons Pembeli Tak Terduga

Pesan Deterjen Malah Dikirim Susu Kental Manis, Respons Pembeli Tak Terduga

Kalbar | Selasa, 26 Januari 2021 | 11:12 WIB

Wanita Ini Makan Salju Pakai SKM, Publik: Alasan Nggak Ada Salju di Sini!

Wanita Ini Makan Salju Pakai SKM, Publik: Alasan Nggak Ada Salju di Sini!

Lifestyle | Jum'at, 15 Januari 2021 | 12:54 WIB

Masih Banyak Orangtua Berikan Kental Manis ke Anak, Begini Efek Buruknya

Masih Banyak Orangtua Berikan Kental Manis ke Anak, Begini Efek Buruknya

Jatim | Minggu, 13 Desember 2020 | 15:36 WIB

Terkini

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:31 WIB

DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya

DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya

Kalbar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:19 WIB

13 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Oktober 2026: Klaim Skin SG2 dan Hadiah Naruto Sekarang!

13 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Oktober 2026: Klaim Skin SG2 dan Hadiah Naruto Sekarang!

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Lampung | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Saat Kekuatan Super Bertemu dengan Masalah Finansial: Dilema Kocak Lee Jun-ho di Drama Cashero

Saat Kekuatan Super Bertemu dengan Masalah Finansial: Dilema Kocak Lee Jun-ho di Drama Cashero

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Bolehkah Mencampur Serum Niacinamide dengan Serum Centella Asiatica?

Bolehkah Mencampur Serum Niacinamide dengan Serum Centella Asiatica?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Bukan Cuma Lembaga Keuangan, Luthfi Dorong Ekonomi Syariah Jateng Masuk ke UMKM

Bukan Cuma Lembaga Keuangan, Luthfi Dorong Ekonomi Syariah Jateng Masuk ke UMKM

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Mulai Rp50 Ribuan! Rekomendasi Serum Bebas Pewangi agar Jerawat Minggat Tanpa Bikin Kering

Mulai Rp50 Ribuan! Rekomendasi Serum Bebas Pewangi agar Jerawat Minggat Tanpa Bikin Kering

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Lindungi Anak-Anak, Wali Kota Surabaya Stop Izin Diskotek Baru

Lindungi Anak-Anak, Wali Kota Surabaya Stop Izin Diskotek Baru

Jatim | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Detik-detik Menegangkan Bhabinkamtibmas Lamteng Gagalkan Aksi Nekat Pria yang hendak Bunuh Diri

Detik-detik Menegangkan Bhabinkamtibmas Lamteng Gagalkan Aksi Nekat Pria yang hendak Bunuh Diri

Lampung | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:45 WIB

×