Mulai 12 Juli, Hanya Hasil Swab PCR dari Laboratorium Ini yang Diakui Otoritas Perjalanan

Risna Halidi Suara.Com
Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:52 WIB
Mulai 12 Juli, Hanya Hasil Swab PCR dari Laboratorium Ini yang Diakui Otoritas Perjalanan
Ilustrasi: Petugas kesehatan meletakkan spesimen swab pasien ke Mobil Laboratorium Bergerak Surveilans saat uji swab PCR di Kantor Dinas Kesehatan Bantul, Rabu (24/2/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Suara.com - Mulai 12 Juli 2021 Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hanya menerima dan mengakui hasil tes Covid-19 metode PCR (polymerase chain reaction) dari 742 laboratorium yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai syarat penerbangan atau perjalanan.

Hal ini diberlakukan untuk meminimalisir dan mengurangi laju penularan Covid-19 di Tanah Air yang masih terus merangkak naik, bahkan kasus infeksi harian Indonesia tertinggi se-Asia, dengan kasus kematian tembus lebih dari 1.000 orang.

Sebelumnya pemberitahuan ini beredar lewat broadcast WhatsApp, yang lantas dikonfirmasi oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

"Iya betul," tulis Nadia lewat pesan singkatnya kepada Suara.com, Jumat (9/7/2021).

Adapun pesan yang beredar tersebut berbunyi sebagai berikut:

"BREAKING NEWS

Mulai 12 Juli 2021, pemerintah (Satgas Covid-19) hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan/perjalanan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona. Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi

Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR atau antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan.

Baca Juga: Keliling Gara-Gara RS Penuh, Pasien Covid-19 Gunungkidul Meninggal di Depan Selter

Berikut saya sampaikan daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19,"

Dari daftar 742 laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia, daftarnya bisa dilihat di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI