Jelang HKN 2021, Indonesia Jadi Satu-Satunya Negara di Dunia yang Izinkan Iklan Rokok

Vania Rossa, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 10 November 2021 | 20:24 WIB
Jelang HKN 2021, Indonesia Jadi Satu-Satunya Negara di Dunia yang Izinkan Iklan Rokok
Ilustrasi rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Menjelang HKN atau Hari Kesehatan Nasional 2021, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap fakta mengenaskan, bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih mengiklankan produk tembakau seperti rokok.

Hal ini diungkap langsung Ketua Pengurus YLKI, Tulus Abadi, yang mengatakan bahwa baik di Eropa maupun Amerika, iklan rokok sudah dilarang di semua media baik televisi, papan reklame ataupun media sosial.

"Kita bandingkan saat ini tidak ada negara yang mengiklankan rokok, di Eropa iklan rokok sudah dilarang sejak tahun 1960-an, di Amerika iklan rokok dilarang sejak tahun 1973. Kita satu-satunya negara di dunia yang masih melegalkan iklan rokok," ujar Tulus dalam acara diskusi urgensi revisi PP 109 tahun 2012, Rabu (10/11/2021).

Keadaan ini, menurut Tulus, sangat memprihatinkan, padahal produk tembakau seperti rokok dikenakan biaya cukai oleh Kementerian Keuangan.

Alhasil, masih adanya iklan dan promosi rokok di Indonesia adalah kondisi yang ironi atau situasi saat peraturan tidak selaras dengan praktik di lapangan.

"Rokok sebagai benda kena cukai ternyata dipromosikan, tidak ada negara yang mempromosikan benda yang kena cukai, dengan iklan dan segala macam," imbuh Tulus.

Ia menambahkan, lantaran bertentangan dengan undang undang cukai, maka iklan rokok adalah bentuk pelanggaran, ilegal, dan menyalahi hukum.

"Jadi iklan rokok adalah produk ilegal karena mengiklankan barang yang kena cukai, ini artinya bertentangan dengan undang-undang cukai," pungkas Tulus.

Sementara itu, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012, salah satu poin yang akan dibahas adalah aturan iklan produk tembakau seperti rokok di ruang publik, internet, televisi, hingga penempatan pajangan (display) rokok di toko atau warung.

baca juga

Selain itu, dalam PP 109 Tahun 2012 juga akan dibahas tentang aturan dan pelarangan menjual rokok batangan, yang dianggap biang kerok meningkatnya prevalensi perokok anak Indonesia dari tahun ke tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa 6 Pengusaha Rokok Terkait Kasus Korupsi Apri Sujadi

KPK Periksa 6 Pengusaha Rokok Terkait Kasus Korupsi Apri Sujadi

Batam | Selasa, 09 November 2021 | 15:45 WIB

Peneliti: Pemerintah Perlu Revisi Target Indikasi RPJMN untuk Prevalensi Merokok

Peneliti: Pemerintah Perlu Revisi Target Indikasi RPJMN untuk Prevalensi Merokok

Bisnis | Selasa, 09 November 2021 | 10:38 WIB

WHO Temukan 2 Obat untuk Bantu Berhenti Merokok Tembakau

WHO Temukan 2 Obat untuk Bantu Berhenti Merokok Tembakau

Health | Senin, 08 November 2021 | 14:02 WIB

Terkini

KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi

KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi

News | Senin, 21 September 2026 | 19:18 WIB

Heboh Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby: Ketika Selisih Usia Jadi Cermin Standar Ganda Kita

Heboh Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby: Ketika Selisih Usia Jadi Cermin Standar Ganda Kita

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 19:15 WIB

Stigma Tubuh Perempuan dan Warisan Tabu dalam Bahasa Sehari-hari

Stigma Tubuh Perempuan dan Warisan Tabu dalam Bahasa Sehari-hari

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 19:15 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Tanpa Ujian, Status Jadi PNS dengan Tes

Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Tanpa Ujian, Status Jadi PNS dengan Tes

Riau | Senin, 21 September 2026 | 19:13 WIB

Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka

Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka

Jogja | Senin, 21 September 2026 | 19:13 WIB

Posisi Kasur Lesehan di Lantai Menurut Feng Shui Aman atau Tidak? Ini Penataannya

Posisi Kasur Lesehan di Lantai Menurut Feng Shui Aman atau Tidak? Ini Penataannya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 19:10 WIB

Bahlil Tindaklanjuti Rencana Batu Bara Jadi Bensin untuk Kurangi Impor

Bahlil Tindaklanjuti Rencana Batu Bara Jadi Bensin untuk Kurangi Impor

Video | Senin, 21 September 2026 | 19:08 WIB

FIFA ASEAN Cup: Pertaruhan Hidup-Mati Bagi John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA ASEAN Cup: Pertaruhan Hidup-Mati Bagi John Herdman di Timnas Indonesia

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 19:05 WIB

Aturan Saham Rp1 Diterapkan per 28 September 2026

Aturan Saham Rp1 Diterapkan per 28 September 2026

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 19:02 WIB

Review Film Soulmate: Pahami Bahwa Belahan Jiwa Tak Selalu Kekasih Romantis

Review Film Soulmate: Pahami Bahwa Belahan Jiwa Tak Selalu Kekasih Romantis

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 19:00 WIB

×