Ini Cara Kemen PPPA Hapus Praktik Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Berasrama

Risna Halidi, Dinda Rachmawati

Selasa, 14 Desember 2021 | 10:02 WIB
Ini Cara Kemen PPPA Hapus Praktik Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Berasrama
Ilustrasi kekerasan [ANTARA]

Suara.com - Kasus kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan yang terintegrasi dengan asrama, khususnya di pesantren tengah menjadi perhatian banyak kalangan saat ini. Terlebih berbagai kasus kekerasan yang terjadi, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menegaskan, Pemerintah tidak tinggal diam untuk menangani kasus tersebut. Apalagi pendidikan asrama berbasis agama menjadi alternatif pendidikan yang banyak diminati masyarakat.

Oleh sebab itu, hal ini harus diimbangi dengan perubahan paradigma di dalamnya dengan penerapan pengasuhan positif berbasis hak anak.

Untuk meresponsnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Agama kata MeNteri Bintang telah membuat sebuah penguatan melalui Penandatanganan Komitmen Bersama Peningkatan Pengasuhan Ramah Anak di Satuan Pendidikan Berasrama.

"Penghapusan kekerasan tentunya akan sejalan beriringan dengan misi agama, yakni menghadirkan kedamaian, cinta kasih, dan membebaskan manusia dari berbagai bentuk ketidakadilan," jelas dia dalam webinar dan diskusi yang digelar Kemen PPPA, Senin (13/12/2021).

Hal ini dilakukan demi melindungi anak dari kekerasan dan mewujudkan pengasuhan berbasis hak anak, termasuk di lembaga pendidikan berasrama berbasis agama. Apalagi sebagai generasi penerus bangsa, anak tentunya perlu mendapatkan perlindungan yang utuh dan menyeluruh.

Hal ini juga merupakan bagian dari mengimplementasikan syariat agama dalam mewujudkan kemaslahatan untuk umat serta masyarakat, bangsa dan negara.

Penerapan pengasuhan positif berbasis hak anak, uang harus dimiliki lembaga pendidikan berasrama berbasis agama, kata dia lebih menekankan pada komunikasi efektif dengan siswa dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan dalam mendisiplinkan anak-anak.

Melalui pengasuhan ini, diharapkan orang dewasa sebagai gatekeeper, baik orang tua/wali, guru/pendidik, pengasuh lembaga, otoritas agama, dan bahkan pejabat pemerintah, memiliki kapasitas untuk melindungi anak

baca juga

"Pada kesempatan ini, Saya ingin mengajak kita semua untuk bersama-sama membangun sinergi yang kuat dan menatap satu tujuan bersama, yaitu dunia yang ramah dan aman bagi anak-anak,” ungkap Menteri Bintang.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Moh. Isom Yusqi, M.Ag mendukung langkah dan upaya untuk memperkuat komitmen bersama ini melaui Penandatanganan Komitmen Bersama Peningkatan Pengasuhan Ramah Anak di Satuan Pendidikan Berasrama.

Semua satuan pendidikan, termasuk dengan model berasrama, kata dia harus menjadi tempat yang ramah dan aman bagi siswa siswinya untuk menimba ilmu.

Semua anak ingin meraih pendidikan terbaik, oleh karenanya harus didukung dan diwujudkan melalui implementasi sistem perlindungan anak yang terpadu di satuan pendidikan berasrama, termasuk pondok pesantren/madrasah/sekolah katolik/sekolah kristen, dan sekolah dari agama lainnya.

"Sering kita sampaikan kalau norma-norma yang secara umum kita sepakati bersama adalah untuk menjaga tidak terjadi pelecehan seksual maupun non-seksual di lembaga pendidikan yang berasrama. Hal ini juga dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman sehingga tidak hanya keagamaan saja yang non keagamaan di perguruan tinggi juga sudah ada norma-normanya," jelasnya.

Aturan itu, kata dia sebenarnya bisa menaungi semua sekaligus memperbaiki dan memberikan pencerahan kepada semua untuk menjadi manusia-manusia yang beradab sehingga Indonesia menjadi bangsa yang punya peradaban yang maju baik secara teknologi, sosial, dan budaya.

Selain itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk Aparat Penegak Hukum juga telah melakukan berbagai langkah cepat untuk memastikan penuntutan hukum yang sepadan dengan memaksimalkan hukuman pada pelaku.

Kementerian Agama, dalam hal ini juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut ijin lembaga pendidikan berasrama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak dan menyusun Pedoman Lembaga Pendidikan Berasrama yang Ramah Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Ditahan, Petisi Pecat Dosen Unsri Cabul Ramai Diteken

Dua Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Ditahan, Petisi Pecat Dosen Unsri Cabul Ramai Diteken

Sumsel | Selasa, 14 Desember 2021 | 08:54 WIB

Tak Mau Ada Masalah Lagi, Pemprov Jabar akan Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

Tak Mau Ada Masalah Lagi, Pemprov Jabar akan Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

Jabar | Selasa, 14 Desember 2021 | 05:30 WIB

Warga Jawa Barat Bisa Hubungi Nomor Ini jika Alami Kekerasan Seksual

Warga Jawa Barat Bisa Hubungi Nomor Ini jika Alami Kekerasan Seksual

Jabar | Selasa, 14 Desember 2021 | 06:00 WIB

Terkini

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Dari Sisa Operasional Kopi Menjadi Barang Gaya Hidup, Ketika Keberlanjutan Tak Berhenti di Secangkir

Dari Sisa Operasional Kopi Menjadi Barang Gaya Hidup, Ketika Keberlanjutan Tak Berhenti di Secangkir

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:54 WIB

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah

Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah

Riau | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Punya Aset Jumbo

Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Punya Aset Jumbo

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:42 WIB

5 Motor Matic Bekas 10 Jutaan Terbaik: Ini Cara Cek Odometer Asli vs Direset

5 Motor Matic Bekas 10 Jutaan Terbaik: Ini Cara Cek Odometer Asli vs Direset

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:41 WIB

×