Satgas Covid-19 Sebut PPKM Bakal Diperketat Jika Kasus Melonjak Akhir Maret, Mudik Boleh Enggak?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 21 Maret 2022 | 17:05 WIB
Satgas Covid-19 Sebut PPKM Bakal Diperketat Jika Kasus Melonjak Akhir Maret, Mudik Boleh Enggak?
Penumpang memasukkan barang bawaannya ke dalam bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kondisi Covid-19 di Indonsia terus mengalami perbaikan dari hari ke hari. Kasus Covid-19 harian yang dilaporkan juga terus menurun. 

Menurut data Kementerian Kesehatan, kasus konfirmasi pada Minggu, (20/3/2022), tercatat di angka 7.951, turun dari angka yang tercatat kemarin yaitu 9.528. Penurunan kasus konfirmasi harian selama seminggu terakhir sebesar 50,33 perse dibandingkan penurunan kasus harian minggu sebelumnya. 

Meski demikian,  Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander K Ginting, mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh lengah dalam menerapkan protokol. Karena jika lengah, kasus Covid-19 bisa meningkat dan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa terjadi. 

"Manakala kasus semakin naik di akhir Maret, ini yang akan menjadi persoalan kita. Akan terjadi levelisasi PPKM yang tadinya 2 jadi 3 lagi, ini jadi pekerjaan kita bersama," kata Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Alexander mengatakan Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19. "Kalau berpikir transisi menuju endemi ini dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Calon penumpang menunggu kedatangan bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Calon penumpang menunggu kedatangan bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Alexander mengatakan leveling PPKM di daerah diberlakukan secara beragam tergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat setempat.

"Artinya, ini tergantung kepatuhan kita, penyelenggara dan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali untuk periode 15-21 Maret 2022. Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada tujuh kabupaten/kota yang masih berstatus level 4, yakni Kota Magelang (Jawa Tengah), Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul (DIY Yogyakarta), dan Kota Madiun (Jawa Timur).

Baca Juga: China Bantah Pasien Positif COVID-19 Meninggal karena Infeksi Virus Corona, Lalu Karena Apa Dong?

Sementara capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia belum mencapai tahap optimal. "Vaksinasi ada beberapa sektor yang menjadi sasaran, anak kecil, lansia, ibu hamil, tentu pada ibu hamil yang ada komorbid yang dilihat, harus konsultasi ke dokter," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI