Boleh Enggak Sih Penerima Vaksin Johnson & Johnsn Dapat Booster? Begini Kata Kemenkes

Bimo Aria Fundrika

Senin, 11 April 2022 | 12:22 WIB
Boleh Enggak Sih Penerima Vaksin Johnson & Johnsn Dapat Booster? Begini Kata Kemenkes
Vaksin COvid-19 Johnson & Johnson. [Justin Tallis/AFP]

Suara.com - vaksin Covid-19 jenis Janssen (Johnson & Johnson) merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Saat ini vaksin Janssen ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.

Di samping itu, Vaksin Janssen ini juga merupakan vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.

Lantas, perlukah penerima vaksin Johnson & Johnson mendapatkan vaksin booster? Kabar baiknya, dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

Ilustrasi vaksin Covid-19. (Pixabay)
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Pixabay)

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Kementerian Kesehatan dalam keterangannya, Senin, (11/4/2022)

Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.

Vaksin Janssen (J&J) sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster. Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin Covid-19 lainnya. Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” ujar Setiaji ST. M.Si, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Syarat Mudik Tahun Ini, Vaksinasi Booster di Surabaya Disambut Antusias Warga

Jadi Syarat Mudik Tahun Ini, Vaksinasi Booster di Surabaya Disambut Antusias Warga

Jatim | Senin, 11 April 2022 | 11:36 WIB

Syarat Mudik 2022 Naik Bus, Perhatikan Baik-baik Agar Mudik Lebaran Nyaman dan Bebas Hambatan!

Syarat Mudik 2022 Naik Bus, Perhatikan Baik-baik Agar Mudik Lebaran Nyaman dan Bebas Hambatan!

News | Minggu, 10 April 2022 | 17:15 WIB

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Catat Syarat dan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Catat Syarat dan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran

News | Minggu, 10 April 2022 | 15:15 WIB

Terkini

Jangan Puas Menjadi Perakit: Indonesia Harus Naik Kelas dalam Industri

Jangan Puas Menjadi Perakit: Indonesia Harus Naik Kelas dalam Industri

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Sampah Organik Menggunung di Jakarta Jadi Sarang Tikus dan Sebar Penyakit!

Sampah Organik Menggunung di Jakarta Jadi Sarang Tikus dan Sebar Penyakit!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:24 WIB

IHSG Bertahan di Level 6.100 Pagi Ini, Cek Saham AADI

IHSG Bertahan di Level 6.100 Pagi Ini, Cek Saham AADI

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:14 WIB

Malam Ini MK Bacakan Putusan soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran!

Malam Ini MK Bacakan Putusan soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:05 WIB

7 Cara Merawat Sepatu Kanvas Hitam agar Tidak Pudar Setelah Dicuci

7 Cara Merawat Sepatu Kanvas Hitam agar Tidak Pudar Setelah Dicuci

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Agensi Yoo Hae Jin Beri Peringatan Keras Usai Kehidupan Pribadi Diserang

Agensi Yoo Hae Jin Beri Peringatan Keras Usai Kehidupan Pribadi Diserang

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:00 WIB

IHSG Rawan Koreksi, Ini Saham Rekomendasi BRI Danareksa Hingga BNI Sekuritas

IHSG Rawan Koreksi, Ini Saham Rekomendasi BRI Danareksa Hingga BNI Sekuritas

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:55 WIB

GMFI Ekspansi ke Oman, Bidik Pasar Bengkel Pesawat Timur Tengah hingga Eropa

GMFI Ekspansi ke Oman, Bidik Pasar Bengkel Pesawat Timur Tengah hingga Eropa

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:54 WIB

Dua Pegawai Rutan Depok Diduga Jadi Penyedia Sabu dan Alat Musik untuk Pesta Narkoba

Dua Pegawai Rutan Depok Diduga Jadi Penyedia Sabu dan Alat Musik untuk Pesta Narkoba

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:50 WIB

500 Dapur MBG Kena Suspend, Ada yang Masak di Bawah Sarang Burung Walet

500 Dapur MBG Kena Suspend, Ada yang Masak di Bawah Sarang Burung Walet

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:46 WIB

×