CEK FAKTA: Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Negara Tak Boleh Paksa Vaksin, Benarkah?

Bimo Aria Fundrika

Senin, 26 Desember 2022 | 19:59 WIB
CEK FAKTA: Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Negara Tak Boleh Paksa Vaksin, Benarkah?
Ilustrasi Vaksinasi Booster (sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Suara.com - Baru-baru ini kembali beredar pesan berantai, khususnya di aplikasi Whatsapp yang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir. Pada awal pesan tersebut mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 pandemi Covid-19 telah berakhir dan negara dilarang memaksakan vaksin. 

Berikut ini klaim selengkapnya yang tersebar:

Pengumuman Penting Kep MA No.31P/HUM/2022

Ilustrasi pandemi Covid-19 (Pexels)
Ilustrasi pandemi Covid-19 (Pexels)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:
1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;

Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.

Alhamdulillah, Rakyat Punya Kebebasan Menolak Vaksin dikabulkan MA, Sekalipun Pihak Berwajib Memaksa Kita Bisa Menuntut Balik Pemaksaan Tersebut
Dan Dengan Putusan ini maka MA Mengintruksikan kepada Pihak pihak Terkait agar Mencabut Semua Persyaratan kewajiban Kartu Vaksin Untuk Akses Masyarakat dalam Segala Bidang Yang hari ini Diterapkan

Kabar Berita
Nasional

Kabulkan Uji Materi, MA (Mahkamah Agung) Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Paksa Rakyat Ikut Vaksinasi dengan Alasan Apapun, Kecuali Ada Jaminan Halal .

Tim Editor Berita Nasional MA , 23 Apr 2022 14:43

baca juga

Gedung Mahkamah Agung (Dok. Mahkamah Agung RI)

ERA.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia.

Kewajiban ini harus dipenuhi setelah MA memenangkan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan Beberapa Aktivis , Tokoh Tokoh Dunia kesehatan, dan para pakar pada Presiden Joko Widodo.

Adapun uji materi tersebut terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Akhirnya pun DPR RI Minta Pemerintah Segera Penuhi Putusan MA Terkait Vaksin Covid-19 Halal.

Sebab Ternyata Terungkap bahwa ! Belum Ada Vaksin Booster yang Halal sampai saat ini, Panja Komisi IX: Pemerintah Berdosa Tidak Sediakan Vaksin Halal.
MA Kabulkan Uji Materi Vaksin Covid-19 Wajib Halal.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia," bunyi amar putusan MA yang dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Jegal Anies, Istana Resmi Pasangkan Ganjar Pranowo dengan Andika Perkasa, Benarkah?

CEK FAKTA: Jegal Anies, Istana Resmi Pasangkan Ganjar Pranowo dengan Andika Perkasa, Benarkah?

News | Senin, 26 Desember 2022 | 18:58 WIB

Fakta-fakta RSDC Wisma Atlet Berhenti Beroperasi 31 Desember: 6 Pasien Tersisa, Tutup Bertahap

Fakta-fakta RSDC Wisma Atlet Berhenti Beroperasi 31 Desember: 6 Pasien Tersisa, Tutup Bertahap

News | Senin, 26 Desember 2022 | 18:26 WIB

CEK FAKTA: KPU Anulir Keputusan Sendiri, Partai Ummat Akhirnya Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024, Benarkah?

CEK FAKTA: KPU Anulir Keputusan Sendiri, Partai Ummat Akhirnya Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024, Benarkah?

News | Senin, 26 Desember 2022 | 16:59 WIB

Terkini

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

×