Kenali Penyebab Anxiety Disorder, Ikatan Dokter Indonesia Berikan Solusi Pengobatan

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:10 WIB
Kenali Penyebab Anxiety Disorder, Ikatan Dokter Indonesia Berikan Solusi Pengobatan
Ilustrasi anxiety disorder. (Freepik)

Ikatan Dokter Indonesia telah merangkum beberapa obat yang bisa mengobati rasa cemas berlebihan. Untuk mengobati gangguan kecemasan, terdapat berbagai jenis obat yang direkomendasikan. Berikut adalah beberapa obat yang umum digunakan dalam pengobatan gangguan kecemasan meliputi:

1. Sertraline

Obat ini termasuk dalam golongan SSRI (Selective Serotonin Reuptake Inhibitors) yang efektif untuk mengatasi gangguan kecemasan, depresi, dan gangguan panik. Sertraline bekerja dengan meningkatkan kadar serotonin di otak, yang berperan dalam pengaturan suasana hati.

2. Escitalopram

Obat ini mungkin akan diresepkan oleh dokter. Escitalopram juga merupakan SSRI yang digunakan untuk mengatasi gangguan kecemasan dan depresi. Escitalopram membantu meningkatkan kadar serotonin dan dapat meredakan gejala kecemasan.

3. Alprazolam

Alprazolam, salah satu obat dari kelas benzodiazepine, sering diresepkan untuk pasien yang mengalami gangguan panik dan kecemasan. Cara kerja obat ini adalah dengan meningkatkan aktivitas GABA di sistem saraf pusat, yang menghasilkan efek menenangkan.

4. Diazepam

Obat terakhir yang bisa direkomendasikan dokter adalah diazepam. Obat ini merupakan benzodiazepine yang digunakan untuk meredakan kecemasan, mengurangi kaku otot, dan sebagai sedatif sebelum prosedur medis.

Baca Juga: Alami Psikosomatis, Sogi Indra Dhuaja Sampai Konsumsi 270 Obat Demi Bisa Sembuh

5. Lorazepam

Obat ini digunakan untuk mengatasi kecemasan dan gangguan tidur. Efek menenangkan mulai dirasakan dalam 20-30 menit setelah konsumsi.

Penggunaan obat-obatan ini harus dilakukan di bawah pengawasan dokter karena potensi efek samping dan risiko ketergantungan. Dokter akan menentukan jenis obat dan dosis yang tepat berdasarkan kondisi individu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?