Ramai Ihwal Hadiah untuk Guru Disebut Gratifikasi, Benarkah?

Indotnesia

Senin, 27 Juni 2022 | 11:30 WIB
Ramai Ihwal Hadiah untuk Guru Disebut Gratifikasi, Benarkah?
Freepik/ Freepik

Indotnesia - Setelah pembagian rapor kenaikan kelas atau kelulusan, sebagian orang tua akan memberikan hadiah sebagai ucapan terima kasih kepada para guru. Meski telah jadi kebiasaan pada sejumlah orang, belum lama ini seorang warganet membagikan cuitannya yang menyebut hal tersebut sebagai gratifikasi atau normalisasi perilaku korupsi.

Lewat akun Twitter pribadinya @paijodirajo, ia membagikan pandangannya terhadap kebiasaan memberikan gratifikasi atas suatu jasa atau pelayanan profesional. 

“Mungkin sebagian orang akan berpikir, saya dan istri pelit karena tidak mau memberikan sekedar hadiah kenang-kenangan kepada guru yang telah banyak berjasa mendidik anak-anak kami. Tapi bagi saya, ini adalah momen bagi saya memberikan pendidikan anti-korupsi kepada anak-anak saya,” tulisnya pada Sabtu (25/6/2022).

Cuitan tersebut lantas banjir pro-kontra warganet. Ada yang menyebut perilaku pemberian hadiah sebagai bentuk apresiasi pada tenaga pendidik itu memang tidak boleh dibiasakan.

Di sisi lain, ada pula warganet yang berpendapat pemberian hadiah secara pribadi pada guru seharusnya tidak disebut gratifikasi, terutama apabila hal tersebut murni dilakukan sebagai bentuk terima kasih.

“Pemberian-pemberian hadiah ini ada seakan-akan jadi wajib. Dikoordinir salah satu ortu murid dipatok minimal per orang. Mau nggak mau semuanya ngasih daripada dicap negatif ortu lain. Jadi, saya setuju mending jangan dibiasakan (pemberian hadiah sebagai bentuk apresiasi terhadap guru”, tulis akun @kelikfahri.

“Hmm menarik. Gratifikasi konteksnya kan negatif ya, misal mau kasih hadiah memang benar karena rasa terima kasih tanpa embel-embel lain, masa iya termasuk gratifikasi,” tulis @_ynis_.

Lalu, sebenarnya apa itu gratifikasi dan mengapa hal tersebut bisa disebut sebagai perilaku korupsi?

Pengertian Gratifikasi

Thread yang ditulis oleh akun Twitter @paijodirajo tentang gratifikasi guru yang menuai pro-kontra warganet. [Twitter/paijodirajo]

Dilansir dari Pusat Edukasi Antikorupsi, gratifikasi adalah pemberian. Menurut pasal 12B UU No.20 tahun 2001, maksud pemberian tersebut diantaranya berupa pemberian uang, barang, diskon, perjalanan wisata, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lainnya.

baca juga

Berdasarkan pasal tersebut, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Apalagi jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Disebut sebagai gratifikasi suap jika sesuai dengan ketentuan berikut ini:

- nilainya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian pemberian tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

- nilainya kurang dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Oleh karena itu, UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut juga mengatur pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk wajib melaporkan pemberian yang diterimanya maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Setelah laporan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu paling lambat 30 hari akan menentukan apakah pemberian tersebut dapat menjadi milik penerima atau negara.

Meski lumrah dilakukan oleh sejumlah orang, pemberian atau penerimaan hadiah terkait jabatan, terutama sebagai bentuk terima kasih kepada guru dikhawatirkan dapat memengaruhi profesionalisme, objektivitas atau favoritisme sekaligus integritas seseorang.

Bagaimana menurutmu?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Temukan Dugaan Praktik Gratifikasi dan Pemerasan yang Dilakukan Pegawai Kemenkumham

Kejaksaan Temukan Dugaan Praktik Gratifikasi dan Pemerasan yang Dilakukan Pegawai Kemenkumham

Sumut | Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:23 WIB

Jika Terbukti Terima Gratifikasi, AKBP Dalizon akan Dipecat sebagai Anggota Polri

Jika Terbukti Terima Gratifikasi, AKBP Dalizon akan Dipecat sebagai Anggota Polri

Sumsel | Sabtu, 11 Juni 2022 | 10:27 WIB

Hasil Geledah Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Aliran Uang

Hasil Geledah Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Aliran Uang

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 15:24 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×