Ramai Ihwal Hadiah untuk Guru Disebut Gratifikasi, Benarkah?

Indotnesia

Senin, 27 Juni 2022 | 11:30 WIB
Ramai Ihwal Hadiah untuk Guru Disebut Gratifikasi, Benarkah?
Freepik/ Freepik

Indotnesia - Setelah pembagian rapor kenaikan kelas atau kelulusan, sebagian orang tua akan memberikan hadiah sebagai ucapan terima kasih kepada para guru. Meski telah jadi kebiasaan pada sejumlah orang, belum lama ini seorang warganet membagikan cuitannya yang menyebut hal tersebut sebagai gratifikasi atau normalisasi perilaku korupsi.

Lewat akun Twitter pribadinya @paijodirajo, ia membagikan pandangannya terhadap kebiasaan memberikan gratifikasi atas suatu jasa atau pelayanan profesional. 

“Mungkin sebagian orang akan berpikir, saya dan istri pelit karena tidak mau memberikan sekedar hadiah kenang-kenangan kepada guru yang telah banyak berjasa mendidik anak-anak kami. Tapi bagi saya, ini adalah momen bagi saya memberikan pendidikan anti-korupsi kepada anak-anak saya,” tulisnya pada Sabtu (25/6/2022).

Cuitan tersebut lantas banjir pro-kontra warganet. Ada yang menyebut perilaku pemberian hadiah sebagai bentuk apresiasi pada tenaga pendidik itu memang tidak boleh dibiasakan.

Di sisi lain, ada pula warganet yang berpendapat pemberian hadiah secara pribadi pada guru seharusnya tidak disebut gratifikasi, terutama apabila hal tersebut murni dilakukan sebagai bentuk terima kasih.

“Pemberian-pemberian hadiah ini ada seakan-akan jadi wajib. Dikoordinir salah satu ortu murid dipatok minimal per orang. Mau nggak mau semuanya ngasih daripada dicap negatif ortu lain. Jadi, saya setuju mending jangan dibiasakan (pemberian hadiah sebagai bentuk apresiasi terhadap guru”, tulis akun @kelikfahri.

“Hmm menarik. Gratifikasi konteksnya kan negatif ya, misal mau kasih hadiah memang benar karena rasa terima kasih tanpa embel-embel lain, masa iya termasuk gratifikasi,” tulis @_ynis_.

Lalu, sebenarnya apa itu gratifikasi dan mengapa hal tersebut bisa disebut sebagai perilaku korupsi?

Pengertian Gratifikasi

Thread yang ditulis oleh akun Twitter @paijodirajo tentang gratifikasi guru yang menuai pro-kontra warganet. [Twitter/paijodirajo]

Dilansir dari Pusat Edukasi Antikorupsi, gratifikasi adalah pemberian. Menurut pasal 12B UU No.20 tahun 2001, maksud pemberian tersebut diantaranya berupa pemberian uang, barang, diskon, perjalanan wisata, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lainnya.

baca juga

Berdasarkan pasal tersebut, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Apalagi jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Disebut sebagai gratifikasi suap jika sesuai dengan ketentuan berikut ini:

- nilainya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian pemberian tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

- nilainya kurang dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Oleh karena itu, UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut juga mengatur pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk wajib melaporkan pemberian yang diterimanya maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Setelah laporan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu paling lambat 30 hari akan menentukan apakah pemberian tersebut dapat menjadi milik penerima atau negara.

Meski lumrah dilakukan oleh sejumlah orang, pemberian atau penerimaan hadiah terkait jabatan, terutama sebagai bentuk terima kasih kepada guru dikhawatirkan dapat memengaruhi profesionalisme, objektivitas atau favoritisme sekaligus integritas seseorang.

Bagaimana menurutmu?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Temukan Dugaan Praktik Gratifikasi dan Pemerasan yang Dilakukan Pegawai Kemenkumham

Kejaksaan Temukan Dugaan Praktik Gratifikasi dan Pemerasan yang Dilakukan Pegawai Kemenkumham

Sumut | Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:23 WIB

Jika Terbukti Terima Gratifikasi, AKBP Dalizon akan Dipecat sebagai Anggota Polri

Jika Terbukti Terima Gratifikasi, AKBP Dalizon akan Dipecat sebagai Anggota Polri

Sumsel | Sabtu, 11 Juni 2022 | 10:27 WIB

Hasil Geledah Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Aliran Uang

Hasil Geledah Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Aliran Uang

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 15:24 WIB

Terkini

Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy

Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy

Entertainment | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:46 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kritik Pedas Toni Kroos: Skuad Jerman Kosong Kualitas, Tak Punya Pembeda di Piala Dunia

Kritik Pedas Toni Kroos: Skuad Jerman Kosong Kualitas, Tak Punya Pembeda di Piala Dunia

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek

Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek

Sumsel | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:27 WIB

Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki

Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki

Kalbar | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:11 WIB

Dugaan Aniaya Warga Rupat: Copot Ipda ES Belum Cukup, Anggota Lain Harus Ditahan

Dugaan Aniaya Warga Rupat: Copot Ipda ES Belum Cukup, Anggota Lain Harus Ditahan

Riau | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:10 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik

5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:05 WIB

Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda

Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda

Entertainment | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:57 WIB

×