Ramai Ihwal Hadiah untuk Guru Disebut Gratifikasi, Benarkah?

Indotnesia | Suara.com

Senin, 27 Juni 2022 | 11:30 WIB
Ramai Ihwal Hadiah untuk Guru Disebut Gratifikasi, Benarkah?
Freepik/ Freepik

Indotnesia - Setelah pembagian rapor kenaikan kelas atau kelulusan, sebagian orang tua akan memberikan hadiah sebagai ucapan terima kasih kepada para guru. Meski telah jadi kebiasaan pada sejumlah orang, belum lama ini seorang warganet membagikan cuitannya yang menyebut hal tersebut sebagai gratifikasi atau normalisasi perilaku korupsi.

Lewat akun Twitter pribadinya @paijodirajo, ia membagikan pandangannya terhadap kebiasaan memberikan gratifikasi atas suatu jasa atau pelayanan profesional. 

“Mungkin sebagian orang akan berpikir, saya dan istri pelit karena tidak mau memberikan sekedar hadiah kenang-kenangan kepada guru yang telah banyak berjasa mendidik anak-anak kami. Tapi bagi saya, ini adalah momen bagi saya memberikan pendidikan anti-korupsi kepada anak-anak saya,” tulisnya pada Sabtu (25/6/2022).

Cuitan tersebut lantas banjir pro-kontra warganet. Ada yang menyebut perilaku pemberian hadiah sebagai bentuk apresiasi pada tenaga pendidik itu memang tidak boleh dibiasakan.

Di sisi lain, ada pula warganet yang berpendapat pemberian hadiah secara pribadi pada guru seharusnya tidak disebut gratifikasi, terutama apabila hal tersebut murni dilakukan sebagai bentuk terima kasih.

“Pemberian-pemberian hadiah ini ada seakan-akan jadi wajib. Dikoordinir salah satu ortu murid dipatok minimal per orang. Mau nggak mau semuanya ngasih daripada dicap negatif ortu lain. Jadi, saya setuju mending jangan dibiasakan (pemberian hadiah sebagai bentuk apresiasi terhadap guru”, tulis akun @kelikfahri.

“Hmm menarik. Gratifikasi konteksnya kan negatif ya, misal mau kasih hadiah memang benar karena rasa terima kasih tanpa embel-embel lain, masa iya termasuk gratifikasi,” tulis @_ynis_.

Lalu, sebenarnya apa itu gratifikasi dan mengapa hal tersebut bisa disebut sebagai perilaku korupsi?

Pengertian Gratifikasi

Thread yang ditulis oleh akun Twitter @paijodirajo tentang gratifikasi guru yang menuai pro-kontra warganet. [Twitter/paijodirajo]

Dilansir dari Pusat Edukasi Antikorupsi, gratifikasi adalah pemberian. Menurut pasal 12B UU No.20 tahun 2001, maksud pemberian tersebut diantaranya berupa pemberian uang, barang, diskon, perjalanan wisata, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lainnya.

Berdasarkan pasal tersebut, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Apalagi jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Disebut sebagai gratifikasi suap jika sesuai dengan ketentuan berikut ini:

- nilainya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian pemberian tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

- nilainya kurang dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Oleh karena itu, UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut juga mengatur pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk wajib melaporkan pemberian yang diterimanya maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Setelah laporan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu paling lambat 30 hari akan menentukan apakah pemberian tersebut dapat menjadi milik penerima atau negara.

Meski lumrah dilakukan oleh sejumlah orang, pemberian atau penerimaan hadiah terkait jabatan, terutama sebagai bentuk terima kasih kepada guru dikhawatirkan dapat memengaruhi profesionalisme, objektivitas atau favoritisme sekaligus integritas seseorang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Temukan Dugaan Praktik Gratifikasi dan Pemerasan yang Dilakukan Pegawai Kemenkumham

Kejaksaan Temukan Dugaan Praktik Gratifikasi dan Pemerasan yang Dilakukan Pegawai Kemenkumham

Sumut | Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:23 WIB

Jika Terbukti Terima Gratifikasi, AKBP Dalizon akan Dipecat sebagai Anggota Polri

Jika Terbukti Terima Gratifikasi, AKBP Dalizon akan Dipecat sebagai Anggota Polri

Sumsel | Sabtu, 11 Juni 2022 | 10:27 WIB

Hasil Geledah Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Aliran Uang

Hasil Geledah Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Aliran Uang

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 15:24 WIB

Terkini

Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!

Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 23:30 WIB

7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong

7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong

Jakarta | Selasa, 05 Mei 2026 | 23:26 WIB

Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?

Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?

Jakarta | Selasa, 05 Mei 2026 | 23:15 WIB

18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah

18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah

Sumsel | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:55 WIB

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap

Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap

Kalbar | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:40 WIB

Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M

Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M

Banten | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:36 WIB

Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok

Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok

Bogor | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:30 WIB

4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng

4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng

Jabar | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:24 WIB

Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran

Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran

Sumsel | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:23 WIB