Stut Motor Bisa Kena Denda dan Sanksi Pidana, Simak Aturannya

Indotnesia | Suara.com

Kamis, 07 Juli 2022 | 13:51 WIB
Stut Motor Bisa Kena Denda dan Sanksi Pidana, Simak Aturannya
Pixabay/Markus Winkler

Indotnesia - Mendorong motor menggunakan kaki atau stut umumnya dilakukan untuk membantu seseorang yang kendaraannya mogok di jalan.

Meski merupakan perilaku terpuji dalam hal saling tolong menolong, stut motor ternyata merupakan tindakan yang melanggar hukum karena termasuk kegiatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi.

Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto, pengendara yang melakukan stut motor orang lain meskipun dengan niat untuk membantu akan kena sanksi pidana berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009.

Berdasarkan hal tersebut, dalam Pasal 287 ayat 6 tertulis pengendara sepeda motor yang kedapatan menarik atau mendorong motor lain dengan merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Melalui unggahan Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, lembaga pemerintah tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendorong motor mogok lain dengan menggunakan kaki.

Lewat akun Instagram @ditjen_hubdat, tindakan stut disebut melanggar juga dapat pasal 106 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada ayat 1 pasal 106 dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan,” tulis @ditjen-hubdat dalam unggahan di Instagram terkait himbauan pelarangan stut motor.

Dilihat dari segi keselamatan jalan, tindakan stut motor dapat membahayakan orang lain karena hal tersebut umumnya dilakukan dengan kedua kendaraan saling berjajar di jalan dan salah satunya menggunakan kaki untuk mendorong dari samping.

Tak hanya itu, pengendara juga dikhawatirkan tidak dapat fokus saat berkendara ketika harus membebankan salah satu kakinya untuk mendorong motor yang mogok.

Oleh karena itu, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengendara jalan, saat menemui motor mogok sebaiknya dibantu dengan cara ditarik dari depan seperti layaknya mobil yang menarik kendaraan mogok.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menarik motor mogok diantaranya, menggunakan tali pengikat khusus derek, kaitkan tali di bagian kepala motor yang mengikat ke arah stang, memastikan jarak antar kendaraan tidak terlalu jauh maksimal 2 meter dan berkendara dengan kecepatan rata-rata 20 km/jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apakah Pengguna Sepeda Motor Harus Daftar MyPertamina?

Apakah Pengguna Sepeda Motor Harus Daftar MyPertamina?

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 09:56 WIB

Terkini

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:47 WIB

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:41 WIB

Daftar Musisi Pembukaan Piala Dunia 2026, Ada Katy Perry

Daftar Musisi Pembukaan Piala Dunia 2026, Ada Katy Perry

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:40 WIB

Ramalan Keuangan Zodiak 10 Mei 2026: Taurus Panen Rezeki, Leo Dapat Peluang Baru

Ramalan Keuangan Zodiak 10 Mei 2026: Taurus Panen Rezeki, Leo Dapat Peluang Baru

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:40 WIB

10 Mei Hari Apa? Ternyata Banyak Perayaan dalam Sehari

10 Mei Hari Apa? Ternyata Banyak Perayaan dalam Sehari

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:35 WIB

Syarat Mutlak Iran Ikut Piala Dunia 2026 di Tengah Perang dengan Amerika Serikat dan Israel

Syarat Mutlak Iran Ikut Piala Dunia 2026 di Tengah Perang dengan Amerika Serikat dan Israel

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:35 WIB

Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda

Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:33 WIB

51 Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2026: Sikat Cepat SG2 Rapper Underworld dan MP40 Cobra

51 Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2026: Sikat Cepat SG2 Rapper Underworld dan MP40 Cobra

Tekno | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:30 WIB

Pekerja Stadion SoFi Los Angeles Gugat FIFA Jelang Kick Off Piala Dunia 2026 Karena Ini

Pekerja Stadion SoFi Los Angeles Gugat FIFA Jelang Kick Off Piala Dunia 2026 Karena Ini

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:21 WIB

Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, John Herdman Minta Timnas Indonesia Nikmati Status Underdog

Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, John Herdman Minta Timnas Indonesia Nikmati Status Underdog

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:20 WIB