Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta: KPK Periksa 4 Orang sebagai Saksi

Indotnesia

Selasa, 12 Juli 2022 | 14:41 WIB
Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta: KPK Periksa 4 Orang sebagai Saksi
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa

Indotnesia - Penyidikan terhadap kasus dugaan suap pengurusan perizinan bangunan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka terus berlanjut.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

"Hari ini, empat saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk tersangka HS dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/7/2022) dikutip dari Suara.com.

Saksi yang dimaksud, yaitu staf akunting PT. Summarecon Property Development Amita Kusumawaty, staf keuangan PT. Summarecon Marcella Devita, staf akunting PT. Summarecon Agung Yudith, dan karyawan PT. Grahacipta Hadiprana Firdause Santiaji.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka penerima suap, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi sekaligus ajudan Triyanto Budi Yuwono.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Vice President Real Estate PT. Summarecon Tbk Oon Nusihono.

Dilansir dari Suara.com, kasus korupsi yang menyeret Haryadi Suyuti bermula dari permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT. JOP sebagai anak perusahaan PT. Summarecon Tbk untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Lewat kerjasama itu, KPK menduga ada sejumlah kesepakatan antara pihak PT. Summarecon dan Haryadi dalam melancarkan pembangunan apartemen yang masuk ke dalam cagar budaya di Pemerintah Kota Yogyakarta.

Selama proses penerbitan IMB, KPK memperkirakan ada penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta yang kemudian dibagi ke tersangka lainnya.

baca juga

Selanjutnya, setelah IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton terbit pada 2022, pihak PT. Summarecon datang ke Yogyakarta dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat yang dikemas dalam goodie bag lewat sekretaris sekaligus ajudan Haryadi.

Diketahui, Haryadi telah ditangkap oleh KPK pada Kamis (2/6/2022) dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan lembaga anti korupsi itu langsung melakukan penyegelan ruang dinas eks Wali Kota Jogja tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Ungkap Fakta Baru Korupsi Perkara Izin Summarecon Agung di Yogyakarta

KPK Ungkap Fakta Baru Korupsi Perkara Izin Summarecon Agung di Yogyakarta

Bisnis | Selasa, 12 Juli 2022 | 14:07 WIB

Terkini

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:52 WIB

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:32 WIB

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Banten | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:30 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:05 WIB