Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

KPK Ungkap Fakta Baru Korupsi Perkara Izin Summarecon Agung di Yogyakarta

M Nurhadi

Selasa, 12 Juli 2022 | 14:07 WIB
KPK Ungkap Fakta Baru Korupsi Perkara Izin Summarecon Agung di Yogyakarta
Petugas menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022), terkait dengan penetapan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Suara.com - Pembahasan internal PT Summarecon Agung (SA) dengan terkait suap permohonan izin pembangunan apartemen kepada Pemerintah Kota Yogyakarta terus didalami KPK.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah memeriksa empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022) dalam kasus ini.

"Pada Senin (11/7/2022), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa empat saksi untuk mendalami adanya pembahasan internal di PT SA dalam mengajukan permohonan izin pembangunan apartemen kepada Pemkot Yogyakarta terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Ali.

Empat saksi itu diantaranya Permit Manager PT Summarecon Agung Dwi Putranto Setyaning JP, Direktur Proyek PT Summarecon Agung Jason Lim, Kepala Keuangan dan Akunting Summarecon Property Development Dony Irawan, dan staf akunting PT Summarecon Agung Marthin.

Ia menambahkan, KPK saat ini sudah mengonfirmasi lebih lanjut kepada keempat saksi tersebut mengenai dugaan adanya aliran uang untuk salah satu tersangka, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta ini, selain Haryadi yang merupakan tersangka penerima suap, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

Tiga sosok itu yakni Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka penerima suap serta Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka pemberi suap.

Kronologi Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Yogyakarta

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019, tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT JOP mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

baca juga

Pembangunan apartemen tersebut masuk ke dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta. Adapun PT JOP merupakan anak perusahaan PT SA Tbk.

Izin lantas berlanjut pada 2021. Saat itu, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada sejumlah kesepakatan antara ON dan Haryadi. Di antaranya, Haryadi berjanji selalu mengawal permohonan IMB tersebut.

Pengawalan itu dilakukannya dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.

Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Kemudian, pada 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Empat Saksi

Soal Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Empat Saksi

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 13:39 WIB

Hakim Cecar Eks Kepala Cabang BTN Medan, Pemuda LIRA Medan Desak Bongkar Kejahatan Perbankan

Hakim Cecar Eks Kepala Cabang BTN Medan, Pemuda LIRA Medan Desak Bongkar Kejahatan Perbankan

Deli | Selasa, 12 Juli 2022 | 13:20 WIB

MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK

MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 12:57 WIB

Empat Orang Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Haryadi Suyuti

Empat Orang Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Haryadi Suyuti

Jogja | Selasa, 12 Juli 2022 | 12:36 WIB

Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik Pembahasan Internal Di PT Summarecon Agung Soal Izin Apartemen

Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik Pembahasan Internal Di PT Summarecon Agung Soal Izin Apartemen

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 11:42 WIB

Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Suap, Bendum PBNU Gugat KPK

Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Suap, Bendum PBNU Gugat KPK

Selebtek | Selasa, 12 Juli 2022 | 10:43 WIB

Terkini

RDF Rorotan Belum Beroperasi Maksimal, Ternyata Ini Kendala Utamanya

RDF Rorotan Belum Beroperasi Maksimal, Ternyata Ini Kendala Utamanya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:17 WIB

5 Rekomendasi Bedak Wardah untuk Menutupi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review

5 Rekomendasi Bedak Wardah untuk Menutupi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Penampakan Terbaru Mojtaba Khamenei, Media AS Malah Sebar Cerita Konspirasi

Penampakan Terbaru Mojtaba Khamenei, Media AS Malah Sebar Cerita Konspirasi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Jokowi Masih 'Lengket' di Hati Rakyat, Akankah Jadi Bayang-bayang bagi Pemerintahan Prabowo?

Jokowi Masih 'Lengket' di Hati Rakyat, Akankah Jadi Bayang-bayang bagi Pemerintahan Prabowo?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Bela Tambang Rakyat, DPR Papua Tengah Minta Papan Satgas PKH di KM 95 dan KM 102 Dicabut

Bela Tambang Rakyat, DPR Papua Tengah Minta Papan Satgas PKH di KM 95 dan KM 102 Dicabut

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Mawar Merah Matahari: Aksi Seru si Gadis Pembunuh Bayaran Mencegah Perang

Mawar Merah Matahari: Aksi Seru si Gadis Pembunuh Bayaran Mencegah Perang

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Bukan Cuma Soal Teknologi Canggih, Ini yang Harus Disiapkan Dokter Sebelum Operasi Robotik

Bukan Cuma Soal Teknologi Canggih, Ini yang Harus Disiapkan Dokter Sebelum Operasi Robotik

Health | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:09 WIB

Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta Ditutup dengan Musikalisasi Puisi

Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta Ditutup dengan Musikalisasi Puisi

Jawa Tengah | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Nasib Berbeda Jay Idzes dan Elkan Baggott Jelang Bela Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Nasib Berbeda Jay Idzes dan Elkan Baggott Jelang Bela Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Portofolio Makin Aman, BRI MI Hadirkan Reksa Dana ETF Emas dengan Jaminan LBMA

Portofolio Makin Aman, BRI MI Hadirkan Reksa Dana ETF Emas dengan Jaminan LBMA

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:01 WIB

×