Indotnesia - Presiden Jokowi membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Gedung Nanggala Komplek Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, pada Rabu (13/7/2022).
Saat acara tersebut, orang nomor satu di Indonesia itu juga sempat menceritakan pengalamannya ketika mengawali bisnis usahanya yang terkendala, tidak bisa mengakses permodalan lewat bank karena tidak memiliki izin usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang kini disebut NIB.
"Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Itu tahun 1988, 1989, tidak memiliki izin usaha, sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan," kata Jokowi, dikutip dari Suara.com.
Oleh karena itu, Jokowi mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengurus NIB sebagai langkah awal dalam mengembangkan usaha.
“Ini adalah kunci pertama kita dalam berusaha, izin harus. Karena kita memiliki 65,4 juta UMKM, sekali lagi, 65,4 juta UMKM, ini data per 2021 dan kontribusi terhadap perekonomian kita, PDB kita, sangat besar sekali, 61 persen,” ungkap Jokowi, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Apa itu NIB?
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas bagi pelaku UMKM berbentuk legalitas usaha yang terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik sekaligus dilengkapi dengan pengaman.
Masa berlaku NIB disesuaikan dengan selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.
Dilansir dari laman resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pelaku usaha yang memiliki NIB dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usaha masing-masing.
Baca Juga: Selasa Wagen, Tradisi Rayakan Hari Lahir Pasaran Sultan di Kawasan Sumbu Filosofi Jogja
Selain itu, identitas legalitas usaha ini juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Importir (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan hak akses kepabeanan.
Pelaku UMKM yang memiliki NIB otomatis akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan NIB dapat dilakukan melalui aplikasi OSS (Online Single Submission), ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM dan dapat diurus kapan saja, dimana saja, dan tanpa biaya.
Data yang dibutuhkan sebelum mendaftar NIB bagi pelaku usaha perseorangan berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko, yaitu:
- Nama & Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat Tinggal
- Bidang Usaha
- Lokasi Penanaman Modal
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor Kotak Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pelaku Usaha Perseorangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Sedangkan bagi pelaku usaha non-perorangan, diminta untuk memberikan data berikut:
- Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat korespondensi
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara Asal Penanaman Modal (jika terdapat modal asing)
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha