Cari Tahu Apa itu HAKI yang Bikin Baim Wong Kekeh Daftarkan Citayam Fashion Week

Indotnesia

Senin, 25 Juli 2022 | 18:50 WIB
Cari Tahu Apa itu HAKI yang Bikin Baim Wong Kekeh Daftarkan Citayam Fashion Week
Kumpulan remaja yang meramaikan Kawasan Sudirman, Jakarta. (Instagram/ Citayamfashionweekpride)

Indotnesia - Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW) menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ramai jadi sorotan. Meski banyak penolakan dari berbagai kalangan, Baim tetap maju mendaftarkan CFW demi legalitas.

Lalu, apa itu HAKI yang ramai dibahas belakangan ini terutama dalam Fenomena Citayam Fashion Week yang menyeret nama artis sekaligus YouTuber kenamaan. 

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak atas kekayaan intelektual. Kekayaan Intelektual (KI) atau kekayaan tak benda memuat kreasi dari intelektualitas seseorang atau kelompok orang. HAKI dapat berupa hak cipta, merek dagang, paten, karya seni, atau rahasia dagang.

Dengan HAKI seseorang dapat menggunakan, menggandakan, atau mendistribusikan kekayaan intelektual itu dan memungkinkan mendapat manfaat insentif ekonomi bagi penciptanya. Jelasnya, pihak yang mendaftarkan kekayaan intelektual akan memperoleh uang melalui royalti atas karya tersebut.

Mengutip dari Suara.com, perihal kekayaan takbenda ini telah diatur oleh Organisasi Dagang Dunia (WTO) melalui Undang-undang No 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).  

Sementara di Indonesia, tugas terkait perlindungan dan administrasi hak cipta, paten, karya seni atau kekayaan intelektual lainnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

HAKI bertujuan untuk melindungi karya-karya atau produk KI agar bisa diakui secara resmi dan tidak mendapatkan plagiasi. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan karya, ide atau produk kekayaan intelektual agar mendapatkan HAKI?

Bagi seseorang atau kelompok orang yang ingin mengajukan HAKI, diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, dikutip dari Suara.com.

1. Fotokopi KTP yang dilegalisir (jika mengajukan secara perseorangan)

baca juga

2. Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika mengajukan atas nama badan hukum)

3. Fotokopi peraturan pemilikan bersama (jika mengajukan untuk lebih dari satu orang)

4. 25 helai etiket merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm

5. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa karya yang didaftarkan adalah miliknya

Setelah semua persyaratan selesai, bisa melanjutkan ke tahap prosedur pendaftaran seperti ini.

1. Mengisi formulir permohonan yang disediakan di Dirjen HAKI/Kanwil

2. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek

3. Melakukan registrasi akun pada merek.dgjp.go.id

4. Mengajukan permohonan melalui fitur 'Tambah'

5. Mengisi data hingga lengkap

6. Memeriksa data yang diisikan dan klik 'Selesai'

7. Menunggu proses verifikasi

Demikian apa yang dimaksud dengan HAKI dan penjelasan cara mendaftarkan kekayaan intelektual yang mungkin membantu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Baim Wong Kecewa Banyak yang Komentar Negatif

Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Baim Wong Kecewa Banyak yang Komentar Negatif

Selebtek | Senin, 25 Juli 2022 | 17:36 WIB

Terkini

Persija Masuk Fase Panas TC Thailand, Shin Tae-yong Mulai Tentukan Pemain Pilihan

Persija Masuk Fase Panas TC Thailand, Shin Tae-yong Mulai Tentukan Pemain Pilihan

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07 WIB

HUT ke-81 RI, BRI Dukung Danantara Senantiasa Perkuat Ekonomi Rakyat

HUT ke-81 RI, BRI Dukung Danantara Senantiasa Perkuat Ekonomi Rakyat

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:03 WIB

Pengendara Motor di Deli Serdang Jadi Korban Begal, Paha Ditusuk, Motor hingga HP Raib

Pengendara Motor di Deli Serdang Jadi Korban Begal, Paha Ditusuk, Motor hingga HP Raib

Sumut | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Review Novel Jejak Langkah: Ketika Pena Menjadi Senjata Perlawanan

Review Novel Jejak Langkah: Ketika Pena Menjadi Senjata Perlawanan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Menembus Tembok Longsor: Drama Penyelamatan Ibu Hamil di Jantung Flores yang Terisolasi

Menembus Tembok Longsor: Drama Penyelamatan Ibu Hamil di Jantung Flores yang Terisolasi

Bali | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:00 WIB

RI Ditargetkan Bisa Swasembada 11 Komoditas Pangan dalam 3 Tahun

RI Ditargetkan Bisa Swasembada 11 Komoditas Pangan dalam 3 Tahun

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Green Energy Jadi Arah Baru Industri Maritim Indonesia

Green Energy Jadi Arah Baru Industri Maritim Indonesia

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:55 WIB

HUT ke-81 RI, BRI Perluas Dampak Ekonomi Lewat 8 Kontribusi bagi Negeri

HUT ke-81 RI, BRI Perluas Dampak Ekonomi Lewat 8 Kontribusi bagi Negeri

Bogor | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Wajah Berubah Jadi Kusam? Ini 6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Tidak Gampang Oksidasi

Wajah Berubah Jadi Kusam? Ini 6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Tidak Gampang Oksidasi

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Pertanian RI Paling Produktif, Nomor Dua di Dunia

Pertanian RI Paling Produktif, Nomor Dua di Dunia

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:48 WIB

×