Update Kasus Paspor Baru RI Ditolak Jerman, WNI Tetap Bisa Ajukan Visa

Indotnesia | Suara.com

Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:37 WIB
Update Kasus Paspor Baru RI Ditolak Jerman, WNI Tetap Bisa Ajukan Visa
Ilustrasi paspor baru RI tanpa kolom tanda tangan kini bisa mengajukan visa dan melakukan permohonan perjalanan ke Jerman. (Unsplash/Nicole Geri)

Indotnesia - Kedutaan besar (Kedubes) Jerman kini telah secara resmi memastikan pemilik paspor baru RI tanpa kolom tanda tangan bisa mengajukan proses permohonan visa atau melakukan perjalanan ke Jerman.

Lewat keterangan dalam website resminya, Kedubes Jerman menyebut paspor dengan penambahan kolom endorsement sudah bisa diproses per Rabu (17/8/2022).

“Mulai sekarang, paspor Indonesia tanpa bidang tanda tangan standar dapat ditandatangani oleh otoritas paspor Indonesia dengan tanda tangan resmi (berikutnya),” tulis rilis resmi Kedubes Jerman.

“Untuk prosedur visa, pemegang paspor yang bersangkutan diminta untuk segera membubuhkan tanda tangannya pada halaman 4 atau 5 paspor yang disahkan secara resmi oleh otoritas paspor Indonesia (disebut endorsement),” lanjutnya.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris mengimbau pada masyarakat yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor dapat langsung mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi terdekat.

“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin membubuhkan tanda tangan pada halaman paspor dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” jelas Amran.

Lebih lanjut, Kedubes Jerman dan Kementerian Federal Dalam Negeri telah memberitahu polisi federal yang bertanggungjawab terhadap pengawasan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa bidang tanda tangan dan sudah berisi visa dapat melakukan perjalanan ke Jerman untuk masa transisi.

Meski begitu, pemilik paspor baru RI tetap disarankan agar memiliki sertifikasi resmi dari tanda tangan di paspor yang terkena dampak diperoleh dari otoritas paspor Indonesia (luar negeri dari perwakilan Indonesia di luar negeri) sesegera mungkin.

Untuk alur peneraan tanda tangan pada halaman paspor RI dapat dilakukan sebagai berikut, dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja:

1. Pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat menggunakan sistem antrian walk in dengan membawa berkas persyaratan;

2. Syarat yang harus dibawa yaitu KTP asli dan fotokopi serta paspor asli dan fotokopinya pada halaman biodata menggunakan kertas A4 tidak terpotong;

3. Petugas menerima berkas permohonan dan memberikan nomor antrean;

4. Petugas melakukan verifikasi berkas dan persetujuan permohonan;

5. Petugas melakukan pencetakan kolom tanda tangan pada halaman endorsement paspor;

6. Kemudian akan ditandatangani oleh pejabat berwenang;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemilik Paspor Baru RI Tidak Diakui Jerman, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan

Pemilik Paspor Baru RI Tidak Diakui Jerman, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:15 WIB

Jepang Jadi Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?

Jepang Jadi Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?

| Kamis, 21 Juli 2022 | 10:05 WIB

Terkini

5 HP Baterai Jumbo Paling Murah untuk Menunjang Produktivitas Harian Anda

5 HP Baterai Jumbo Paling Murah untuk Menunjang Produktivitas Harian Anda

Tekno | Sabtu, 04 April 2026 | 10:18 WIB

Simbol Kehidupan Baru: Mengapa Telur Menjadi Pusat Perayaan Paskah?

Simbol Kehidupan Baru: Mengapa Telur Menjadi Pusat Perayaan Paskah?

Your Say | Sabtu, 04 April 2026 | 10:18 WIB

Salah Pilih Sampo Bisa Berujung Rambut Kusam: Ini Pentingnya Teknologi Perawatan Kulit Kepala

Salah Pilih Sampo Bisa Berujung Rambut Kusam: Ini Pentingnya Teknologi Perawatan Kulit Kepala

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 10:14 WIB

Teror dari Langit: Balon Udara Meledak di Atap Rumah Warga Tulungagung, Polisi Buru Pelaku

Teror dari Langit: Balon Udara Meledak di Atap Rumah Warga Tulungagung, Polisi Buru Pelaku

Jatim | Sabtu, 04 April 2026 | 10:11 WIB

6 Motor Listrik Paling Cocok untuk Jalan Menanjak, Tenaga Besar dan Tetap Irit

6 Motor Listrik Paling Cocok untuk Jalan Menanjak, Tenaga Besar dan Tetap Irit

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 10:10 WIB

7 Fakta Film Dilan ITB 1997, Kapan Tayang di Bioskop Indonesia?

7 Fakta Film Dilan ITB 1997, Kapan Tayang di Bioskop Indonesia?

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 10:10 WIB

Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak

Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 10:09 WIB

Daftar Harga HP Oppo Terbaru April 2026, Spek Bagus Mulai Rp2 Jutaan

Daftar Harga HP Oppo Terbaru April 2026, Spek Bagus Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 04 April 2026 | 10:06 WIB

Update Harga Aerox Alpha Turbo vs Vario 160 April 2026, Mana yang Nyaman Buat Bonceng Ayang?

Update Harga Aerox Alpha Turbo vs Vario 160 April 2026, Mana yang Nyaman Buat Bonceng Ayang?

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 09:51 WIB

Meta dan Google Dipanggil Komdigi, KPAI Tegaskan Platform Digital Wajib Patuhi PP Tunas

Meta dan Google Dipanggil Komdigi, KPAI Tegaskan Platform Digital Wajib Patuhi PP Tunas

Tekno | Sabtu, 04 April 2026 | 09:45 WIB