Kasus Startup Jouska, Sempat Jadi Primadona hingga Tuntutan Miliaran Rupiah dari Klien

Indotnesia

Senin, 22 Agustus 2022 | 13:53 WIB
Kasus Startup Jouska, Sempat Jadi Primadona hingga Tuntutan Miliaran Rupiah dari Klien
Jouska, konsultan keuangan yang kini kena masalah hukum. (Unsplash/Scott Graham)

Indotnesia - Belum lama ini perusahaan jasa konsultan investasi dan penasihat keuangan Jouska kembali aktif di Instagram setelah akun mereka sempat ‘menghilang’ sejak 2020 karena masalah penempatan dana klien yang dianggap merugikan.

Sebelum terseret kasus yang mengakibatkan kerugian dana klien, PT Jouska Finansial Indonesia sempat jadi perusahaan perencanaan keuangan yang viral di media sosial dan jadi favorit milenial.

Kembali jadi perbincangan publik, bagaimana awal mula perusahaan Jouska berdiri hingga akhirnya tumbang karena kasus penempatan dana klien yang dianggap merugikan?

Profil Jouska

PT Jouska Finansial Indonesia didirikan pada 2017 sebagai perusahaan perencanaan keuangan independen oleh Aakar Abyasa Fidzuno.

Berdasarkan Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham), pendirian Jouska baru disahkan pada 16 Maret 2018.

Dalam data pendirian tersebut, jabatan direktur utama dipegang oleh Aakar Abyasa Fidzuno yang memiliki 2.820 lembar saham senilai Rp2,82 miliar. Selanjutnya, tercatat Indah Hapsari Arifaty sebagai direktur, Farah Dini Novita menjabat komisaris utama, dan Marlina sebagai komisaris.

Jouska merupakan perusahaan yang bekerja dalam ruang lingkup sebagai pemberi nasihat atau saran tentang perencanaan keuangan, termasuk terkait edukasi investasi pada produk yang secara hukum telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lewat layanannya tersebut, startup ini memberikan pilihan bagi para klien untuk melakukan konsultasi secara online maupun offline berbasis waktu dan kebutuhan.

baca juga

Sebelum melakukan transaksi, klien dan pihak Jouska sebagai pengelola keuangan akan menandatangani kesepakatan.

Berdiri sebagai pengelola finansial atau financial planner yang pada aturannya hanya diperbolehkan untuk bertindak sebatas konsultan keuangan atau memberikan solusi pada klien, Jouska justru merambah bidang manajer investasi yang turut andil dalam pengelolaan dana nasabah.

Padahal, untuk mengelola dana nasabah hingga melakukan transaksi di pasar modal dan instrumen lainnya harus memiliki izin khusus, yaitu berupa sertifikat wakil manajer investasi (WMI).

Awal Mula Kasus Jouska

Awal mula kasus Jouska bermula terkait saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) yang tergolong kategori unusual market activity (UMA) di Bursa Efek Indonesia membuat portofolio investasi para klien Jouska merah.

Atas kejadian tersebut, para klien mengeluh telah mengalami kerugian dari portofolio investasi mereka setelah dananya dikelola oleh Jouska, padahal perusahaan tersebut ternyata hanya penasihat keuangan atau investasi, bukan pengelola.

Salah satu klien Jouska, Yakobus Alvin sempat mengeluhkan masalah tersebut lewat akun Twitter-nya. Cuitannya itu menceritakan bagaimana ia dirugikan karena portofolio sahamnya berada di zona merah dengan penurunan mencapai 70%.

Perusahaan tersebut juga dianggap mengarahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) klien dan membantu proses transaksi atau jual beli investasi klien.

Selain itu, Jouska juga diduga mengakali para klien agar mengoleksi saham yang diduga gorengan seperti PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) dan berujung pada kerugian saat kinerja saham memburuk.

Setidaknya ada sekitar 40 klien Jouska yang melaporkan perusahaan tersebut terkait masalah investasi dan dana pengelolaan ke kepolisian pada 2020. 

Terkait hal tersebut, akhirnya polisi menetapkan direktur utama Jouska Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Berdasarkan penyidikan polisi, Aakar terbukti telah melakukan pelanggaran terkait pasal KUHP tentang izin pasar modal dan pencucian uang.

Kejadian tersebut lalu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aktivitas PT Jouska Finansial Indonesia secara offline maupun online di Instagram.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tesla dan Foxconn Jadi Target Pemerintah untuk Ramaikan Kawasan Industri di Wilayah Ini

Tesla dan Foxconn Jadi Target Pemerintah untuk Ramaikan Kawasan Industri di Wilayah Ini

Indotnesia | Kamis, 19 Mei 2022 | 16:09 WIB

Terkini

Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!

Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan

Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran

Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:32 WIB

Ulasan Buku The Art of Stoicism: Seni Menjadi Diri yang Tenang di Masa Kini

Ulasan Buku The Art of Stoicism: Seni Menjadi Diri yang Tenang di Masa Kini

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui

Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui

Sumbar | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU

Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya

Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya

Sumut | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia

Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia

Health | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?

Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Eksplorasi Cita Rasa Kopi Dunia: Mengenal Karakter Unik Biji Kopi Yirgacheffe

Eksplorasi Cita Rasa Kopi Dunia: Mengenal Karakter Unik Biji Kopi Yirgacheffe

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:03 WIB

×