Mengenal LPSK dan Wewenangnya Serta Cara Mengajukan Perlindungan Saksi dan Korban

Indotnesia

Senin, 05 September 2022 | 12:30 WIB
Mengenal LPSK dan Wewenangnya Serta Cara Mengajukan Perlindungan Saksi dan Korban
Ilustrasi korban. (Freepik/ bedneyImage)

Indotnesia - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada kejanggalan terkait pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada awal kasus itu diungkap, LPSK memang melindungi PC sebagai korban. Nmaun, karena istri Ferdy Sambo tidak bersikap kooperatif LPSK mencabut perlindungan tersebut sedangkan PC sekarang berstatus sebagai tersangka.

Terkait hal itu, apa itu LPSK serta wewenang dan bagaimana cara mengajukan perlindungan ke lembaga tersebut?

Melansir dari laman resminya, LPSK adalah lembaga perlindungan saksi dan korban dengan visi bahwa saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.

Atas visi tersebut LPSK memiliki beberapa wewenang dalam menjalankan tugasnya:

1. Meminta keterangan secara lisan dan / atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan

2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan

3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum

baca juga

5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. Mengelola rumah aman

7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman

8. Melakukan pengamanan dan pengawalan

9. Melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan

10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi

Sementara, subjek perlindungan LPSK yaitu saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan ahli. Subjek dapat meminta perlindungan berupa perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis, psikososial, dan fasilitasi restitusi dan kompensasi.

Lalu, bagaimana cara subjek mengajukan permohonan perlindungan dan apa saja syaratnya?

Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor LPSK. Bisa juga menyampaikan permohonan secara tidak langsung melalui surat elektronik, faksimile, jasa pengiriman atau mengajukan permohonan melalui laman resmi LPSK.

Syarat formil pengajuan permohonan:

1. surat permohonan tertulis

2. fotokopi identitas atau Kartu Keluarga (KK)

3. asli surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum atau pendamping

4. surat izin dari orang tua atau wali, jika permohonan terkait perlindungan untuk anak dan permohonan tidak diajukan oleh orang tua atau wali

5. surat keterangan atau dokumen dari instansi terkait yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menerangkan status saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, atau ahli dalam kasus tindak pidana

6. surat resmi dari pejabat yang berwenang jika permohonan diajukan oleh aparat penegak hukum dan/atau instansi yang berwenang

7. kronologi uraian peristiwa tindak pidana.

Demikian sekilas mengenai apa itu LPSK, wewenang, dan bagaimana cara mengajukan perlindungan ke lembaga tersebut. Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi portal resmi LPSK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Keraguan LPSK soal Dugaan Pelecehan Brigadir Joshua kepada Putri Candrawathi di Magelang

4 Keraguan LPSK soal Dugaan Pelecehan Brigadir Joshua kepada Putri Candrawathi di Magelang

Denpasar | Senin, 05 September 2022 | 11:35 WIB

Terkini

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi

Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×