Ramai Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar, Yuk Kenali Bentuk-bentuk KDRT

Indotnesia

Kamis, 29 September 2022 | 14:56 WIB
Ramai Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar, Yuk Kenali Bentuk-bentuk KDRT
Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. (Instagram/@lestykejora)

Indotnesia - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi Lesti Kejora. Ia melaporkan sang suami, Rizky Billar, ke polisi karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Rumah tangga pasangan tersebut dikenal adem ayem. Namun faktanya, Lesti mempolisikan Rizky. Mengutip dari Suara.com, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan hal tentang laporan dugaan KDRT itu.

“Iya betul, jadi saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus KDRT,” ujarnya, Kamis (19/9/2022).

Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan detail terkait bentuk KDRT yang dialami Lesti. Menurut Komnas Perempuan, KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal, di mana pelaku merupakan orang dekat korban.

Menurut UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ada beberapa bentuk dari KDRT. Berikut selengkapnya:

Kekerasan Fisik

Bentuk KDRT ini melibatkan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Kekerasan Psikis

Bentuk kekerasan ini mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

baca juga

Kekerasan Seksual

Bentuk KDRT ini meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tersebut, dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Penelantaran Rumah Tangga

Menurut undang-undang, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, dan pemeliharaan kepada orang tersebut.

Penelantaran tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Hak-hak Korban KDRT

Dalam UU Penghapusan KDRT, korban mendapatkan hak-hak, yang meliputi:

  • Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan
  • Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
  • Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
  • Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelayanan bimbingan rohani

Korban KDRT dapat mengadu ke  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang terdapat di berbagai provinsi untuk mendapat penanganan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Terkait KDRT, Sudah Pisah Rumah?

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Terkait KDRT, Sudah Pisah Rumah?

Selebtek | Kamis, 29 September 2022 | 14:45 WIB

Kini Berujung Laporan KDRT, Lesti Kejora dan Rizky Billar Pernah Dituding Nikah Setingan

Kini Berujung Laporan KDRT, Lesti Kejora dan Rizky Billar Pernah Dituding Nikah Setingan

Entertainment | Kamis, 29 September 2022 | 14:44 WIB

Rizky Billar Lakukan KDRT, Lesti Kejora laporkan ke Polisi

Rizky Billar Lakukan KDRT, Lesti Kejora laporkan ke Polisi

Serang | Kamis, 29 September 2022 | 14:43 WIB

Terkini

5 Cara Memakai Sunscreen Spray yang Benar, Bukan Asal Semprot

5 Cara Memakai Sunscreen Spray yang Benar, Bukan Asal Semprot

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Polisi Selidiki Temuan Senjata Api dan Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Swasta Jaksel

Polisi Selidiki Temuan Senjata Api dan Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Urutan Pemakaian Cleansing Balm, Facial Wash, dan Toner yang Benar

Urutan Pemakaian Cleansing Balm, Facial Wash, dan Toner yang Benar

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September

Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Menjaga Amanah Wakaf Hijau: Niat Mulia Jangan Mangkrak di Atap Masjid

Menjaga Amanah Wakaf Hijau: Niat Mulia Jangan Mangkrak di Atap Masjid

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:32 WIB

4 Cushion Glowing Terbaik untuk Kulit Kering agar Tidak Patchy

4 Cushion Glowing Terbaik untuk Kulit Kering agar Tidak Patchy

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:32 WIB

Drama Law School, Perjuangan Mahasiswa Hukum Membongkar Misteri Pembunuhan

Drama Law School, Perjuangan Mahasiswa Hukum Membongkar Misteri Pembunuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Durasi Capai 135 Menit, Film Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Franchise

Durasi Capai 135 Menit, Film Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Franchise

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Satu per Satu Kedoknya Dibongkar! Infantino Suap Maroko, Iming-imingi Final Piala Dunia

Satu per Satu Kedoknya Dibongkar! Infantino Suap Maroko, Iming-imingi Final Piala Dunia

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Indonesia di Ujung Tanduk, John Herdman Bongkar Kunci Garuda untuk Tekuk Singapura

Indonesia di Ujung Tanduk, John Herdman Bongkar Kunci Garuda untuk Tekuk Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:21 WIB

×