- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan
- Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan bimbingan rohani
Korban KDRT dapat mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang terdapat di berbagai provinsi untuk mendapat penanganan.