Jabatan Berakhir, Sultan Hamengku Buwono X Kembali Dilantik Jadi Gubernur DIY

Indotnesia

Senin, 10 Oktober 2022 | 10:29 WIB
Jabatan Berakhir, Sultan Hamengku Buwono X Kembali Dilantik Jadi Gubernur DIY
Sri Sultan HB X dan Pakualam X dilantik kembali sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. (YouTube/ Humas Jogja)

Indotnesia - Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pakualam X kembali dilantik sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Wakil Gubernur DIY untuk periode masa jabatan 2022-2027 pada Senin (10/10/2022).

Pelantikan tersebut secara resmi dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat  dan disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden serta Humas Jogja.

Adapun Menteri yang turut hadir dalam pelantikan tersebut diantaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Acara kenegaraan tersebut dimulai dengan prosesi kirab dari Istana Merdeka menuju Istana Negara yang dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pakualam X bersama Presiden Jokowi beserta Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Dalam pelantikan, Presiden Jokowi secara langsung memimpin pembacaan sumpah yang kemudian diikuti oleh Calon Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY secara bergantian.

“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ucap Jokowi diikuti pejabat yang dilantik.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY melalui Rapat Paripurna Istimewa yang digelar pada Agustus lalu telah resmi menetapkan Sri Sultan HB X dan Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Penetapan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, mengatur tentang jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang dilakukan dengan penetapan bukan pemilihan.

Sejak diberlakukannya Undang-undang Keistimewaan itu, Sri Sultan HB X dan Pakualam X hingga kini tercatat telah tiga kali melakukan prosesi pengukuhan penetapannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

baca juga

Diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 telah habis tepat pada 10 Oktober 2022 bertepatan dengan dikukuhkannya kembali Sri Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai pemimpin Kota Pelajar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Asal Usul Yogyakarta hingga Kini Dikenal sebagai Daerah Istimewa

Asal Usul Yogyakarta hingga Kini Dikenal sebagai Daerah Istimewa

Indotnesia | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:03 WIB

Kraton Yogyakarta Gelar Hajad Dalem Sekaten 2022 Selama Satu Minggu, Apa Itu?

Kraton Yogyakarta Gelar Hajad Dalem Sekaten 2022 Selama Satu Minggu, Apa Itu?

Indotnesia | Minggu, 02 Oktober 2022 | 17:25 WIB

Sultan DIY Nonaktifkan 4 Pendidik SMAN 1 Banguntapan terkait Kasus Pemaksaan Jilbab

Sultan DIY Nonaktifkan 4 Pendidik SMAN 1 Banguntapan terkait Kasus Pemaksaan Jilbab

Indotnesia | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 10:57 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×