Indotnesia - Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pakualam X kembali dilantik sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Wakil Gubernur DIY untuk periode masa jabatan 2022-2027 pada Senin (10/10/2022).
Pelantikan tersebut secara resmi dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat dan disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden serta Humas Jogja.
Adapun Menteri yang turut hadir dalam pelantikan tersebut diantaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Acara kenegaraan tersebut dimulai dengan prosesi kirab dari Istana Merdeka menuju Istana Negara yang dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pakualam X bersama Presiden Jokowi beserta Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dalam pelantikan, Presiden Jokowi secara langsung memimpin pembacaan sumpah yang kemudian diikuti oleh Calon Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY secara bergantian.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ucap Jokowi diikuti pejabat yang dilantik.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY melalui Rapat Paripurna Istimewa yang digelar pada Agustus lalu telah resmi menetapkan Sri Sultan HB X dan Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Penetapan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, mengatur tentang jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang dilakukan dengan penetapan bukan pemilihan.
Sejak diberlakukannya Undang-undang Keistimewaan itu, Sri Sultan HB X dan Pakualam X hingga kini tercatat telah tiga kali melakukan prosesi pengukuhan penetapannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 telah habis tepat pada 10 Oktober 2022 bertepatan dengan dikukuhkannya kembali Sri Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai pemimpin Kota Pelajar.