Indotnesia - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menonaktifkan kepala sekolah dan 3 guru SMAN 1 Banguntapan terkait kasus pemaksaan jilbab terhadap siswa.
Sri Sultan meminta tim menindak persoalan yang terjadi, terutama jika sekolah terbukti bersalah maka harus ditindak. Selain itu, Gubernur DIY itu menilai sekolah seharusnya membebaskan siswa untuk mengenakan jilbab atau tidak.
“Ketentuan kan aturan, tidak boleh memaksa,” jelas Sri Sultan.
Keputusan Sultan itu diambil sebagai pertimbangan guna kelancaran proses investigasi kasus dugaan pemaksaan penggunaan atribut seragam pada seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Pembebastugasan kepala sekolah dan 3 guru dilakukan sampai ada kepastian hasil pemeriksaan.
“Saya tunggu untuk diteliti lebih lanjut, namun kepala sekolah dan tiga guru sudah saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar dulu sampai nanti ada kepastian (investigasi),” ujar Gubernur DIY dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja pada Kamis (4/8/2022).
Sejalan dengan pernyataan Sultan, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan pembebastugasan para pendidik sebagai sanksi atas tindakannya.
“Kalau terindikasi ada pelanggaran disiplin, maka tentu nanti akan ada proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin dan pembelajaran di sekolah tetap berjalan dengan lancar,” Kata Baskara dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja pada Kamis (4/8/2022).
Terkait sanksi yang diberikan bisa Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY maupun yang diberikan Gubernur DIY berbentuk disiplin pegawai karena statusnya sebagai PNS.
“Ini berkaitan dengan disiplin pegawai, disiplin pegawai itu semua hal yang kaitannya dengan status dia sebagai PNS dan apakah ada pelanggaran dengan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai. Bisa jadi ada kaitan dengan seragamnya, soal jilbab, dsb. Nanti pemeriksa akan menentukan ini melanggar atau tidak,” imbuhnya.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menyampaikan sanksi tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi,” ungkap Didik dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja.
Didik juga akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik mungkin dan mengimbau kepada seluruh sekolah agar tidak terjadi kejadian serupa.
“Kepada semua sekolah di lingkungan Pemda DIY diimbau untuk menciptakan suasana dan ekosistem sekolah yang penuh toleransi sehingga menumbuhkan rasa nyaman dalam proses pembelajaran,” imbau Didik.
Sementara, siswa yang diduga mengalami paksaan bisa tetap bersekolah di SMAN 1 Banguntapan. Namun, tentu saja tetap mempertimbangkan masukan dari orang tua dan psikolog pendamping yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta.