Upah Minimum Tahun 2023 Naik, Tak Lebih 10 Persen

Indotnesia

Sabtu, 19 November 2022 | 15:53 WIB
Upah Minimum Tahun 2023 Naik, Tak Lebih 10 Persen
Uang. (Pixabay/Mohamad Trilaksono)

Indotnesia - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan oleh Kemnaker.

Melansir dari Antara, Permenaker ini telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022. 

Permenaker itu berisi aturan penyesuaian nilai upah minimum untuk tahun mendatang. Dalam Pasal 7 diketahui Upah Minimum yang naik maksimal 10 persen. 

“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen),” bunyi pasal 7.

Nantinya, penyesuaian Upah Minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Ida berharap, penyesuain itu nantinya dapat menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat. 

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida seperti dikutip dari Antara.

Penyesuaian Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. Sementara, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Upah Minimum yang telah ditetapkan baik untuk provinsi atau kabupaten/kota akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Karena itu sekali lagi Ida menegaskan, agar seluruh kepala daerah menetapkan kebijakan berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.

baca juga

“Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Upah Minimum 2023, Menaker Meminta Kepala Daerah Mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022

Soal Upah Minimum 2023, Menaker Meminta Kepala Daerah Mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022

Sumedang | Sabtu, 19 November 2022 | 14:36 WIB

Upah Minimum Tahun 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen, Simak Aturan Kemnaker Terbaru

Upah Minimum Tahun 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen, Simak Aturan Kemnaker Terbaru

Sumedang | Sabtu, 19 November 2022 | 14:04 WIB

Deadlock! Pembahasan UMK Solo 2023 Tak Menemui Titik Terang, Apindo dan Serikat Pekerja Adu Argumen

Deadlock! Pembahasan UMK Solo 2023 Tak Menemui Titik Terang, Apindo dan Serikat Pekerja Adu Argumen

Surakarta | Jum'at, 18 November 2022 | 19:25 WIB

Terkini

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:41 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:58 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri

Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri

Jabar | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:20 WIB

Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media

Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media

Kaltim | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:46 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

×