Indotnesia - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan oleh Kemnaker.
Melansir dari Antara, Permenaker ini telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Permenaker itu berisi aturan penyesuaian nilai upah minimum untuk tahun mendatang. Dalam Pasal 7 diketahui Upah Minimum yang naik maksimal 10 persen.
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen),” bunyi pasal 7.
Nantinya, penyesuaian Upah Minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Ida berharap, penyesuain itu nantinya dapat menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida seperti dikutip dari Antara.
Penyesuaian Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. Sementara, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Upah Minimum yang telah ditetapkan baik untuk provinsi atau kabupaten/kota akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Karena itu sekali lagi Ida menegaskan, agar seluruh kepala daerah menetapkan kebijakan berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: PA 212 Laporkan Komedian Budi Dalton Atas Kasus Penistaan Agama, Nama Sule Ikut Terseret
“Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” tambahnya.