Upah Minimum Tahun 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen, Simak Aturan Kemnaker Terbaru

Suara Sumedang | Suara.com

Sabtu, 19 November 2022 | 14:04 WIB
Upah Minimum Tahun 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen, Simak Aturan Kemnaker Terbaru
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah menerbitkan aturan nilai upah minimum tahun 2023. ([suara.com/Dian Rosmala])

SuaraSumedang.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker (Pemenaker) No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Satu di antara poinnya berisi aturan bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Berdasarkan data di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker pada Jumat, (18/11/2022) Menaker Ida Fauziah sudah menetapkan aturan itu pada 16 November, dan dijadikan undang-undang pada 17 November 2022.

Adapun sejumlah ketentuan di dalamnya menekankan, bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Data yang digunakan tersebut pun bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara dalam Pasal 7 tertulis, bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu, tertulis juga Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 ditetapkan oleh Gubernur, dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.

Gubernur pun dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023, dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.(*)

Sumber:ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PP 36 Tak Bisa Mengakomodasi Kondisi Sosial Ekonomi, Menaker Minta Tentukan UMP 2023 Pakai Permenaker 18 Tahun 2022

PP 36 Tak Bisa Mengakomodasi Kondisi Sosial Ekonomi, Menaker Minta Tentukan UMP 2023 Pakai Permenaker 18 Tahun 2022

News | Sabtu, 19 November 2022 | 10:20 WIB

Deadlock! Pembahasan UMK Solo 2023 Tak Menemui Titik Terang, Apindo dan Serikat Pekerja Adu Argumen

Deadlock! Pembahasan UMK Solo 2023 Tak Menemui Titik Terang, Apindo dan Serikat Pekerja Adu Argumen

Surakarta | Jum'at, 18 November 2022 | 19:25 WIB

Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi

Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi

Jakarta | Jum'at, 18 November 2022 | 18:42 WIB

Terkini

Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini

Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:15 WIB

Mortal Kombat 2 Raup Puluhan Miliar Sebelum Tayang, Siap Ikuti Kesuksesan Super Mario?

Mortal Kombat 2 Raup Puluhan Miliar Sebelum Tayang, Siap Ikuti Kesuksesan Super Mario?

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:10 WIB

Upaya Duda Lina Jubaedah Jadikan Bintang Ahli Waris Berakhir Tragis, Hakim Nilai Cacat Formil

Upaya Duda Lina Jubaedah Jadikan Bintang Ahli Waris Berakhir Tragis, Hakim Nilai Cacat Formil

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:10 WIB

Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor

Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor

Bogor | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:05 WIB

Ketika Bantuan Pendidikan Tidak Selalu Sampai pada Kebutuhan Anak

Ketika Bantuan Pendidikan Tidak Selalu Sampai pada Kebutuhan Anak

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:00 WIB

Sinopsis Film Backrooms: Teror Ruangan Kosong yang Penuh Gore dan Misteri

Sinopsis Film Backrooms: Teror Ruangan Kosong yang Penuh Gore dan Misteri

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:00 WIB

Realita Kehidupan Dewasa yang Tidak Selalu Indah di Buku Rapijali 3

Realita Kehidupan Dewasa yang Tidak Selalu Indah di Buku Rapijali 3

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:00 WIB

Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan

Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan

Surakarta | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sampah Hari Ini, Ancaman Masa Depan: Gen Z Tak Boleh Acuh pada Lingkungan

Sampah Hari Ini, Ancaman Masa Depan: Gen Z Tak Boleh Acuh pada Lingkungan

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:50 WIB

Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit

Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit

Surakarta | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:49 WIB