SuaraSumedang.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker (Pemenaker) No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Satu di antara poinnya berisi aturan bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan data di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker pada Jumat, (18/11/2022) Menaker Ida Fauziah sudah menetapkan aturan itu pada 16 November, dan dijadikan undang-undang pada 17 November 2022.
Adapun sejumlah ketentuan di dalamnya menekankan, bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Data yang digunakan tersebut pun bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara dalam Pasal 7 tertulis, bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu, tertulis juga Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 ditetapkan oleh Gubernur, dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.
Gubernur pun dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023, dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Baca Juga: Usai Gibran dan Kaesang Bereaksi atas Penghina Ibu Iriana Jokowi, Polisi Gercep Buru Pelaku
Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.(*)
Sumber:ANTARA